Eks Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Nama Mertua untuk Pencucian Uang, Beli Rumah, Berlian, Asuransi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pakai nama mertua untuk simpan uang dan beli aset sebagai upaya pencucian uang.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Diduga sejumlah asetnya tidak dilaporkan dalam LHKPN 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pakai nama mertua untuk simpan uang dan beli aset sebagai upaya pencucian uang.

Hal ini dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menggeledah rumah mertua eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar itu pada Rabu (12/7/2023).

"Rabu (12/7) tim penyidik KPK telah selesai menggeledah satu lokasi di wilayah Batam yang merupakan rumah kediaman mertua tersangka AP," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).

KPK menemukan transaksi keuangan yang disembunyikan Andhi Pramono.

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut," ungkap Ali.

Bukti transaksi keuangan itu disimpan KPK unruk melengkapi berkas penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

KPK sudah menahan Andhi Pramono, dia diduga menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor dan menerima imbalan berupa fee.

Baca juga: Kemenag Sebut Tidak Ditemukan Jaringan Ponpes Al Zaytun di Jambi

Baca juga: Kronologi Megawati Siburian Kabur Sehari Jelang Pernikahannya, Izin Beli Kutek Kuku

Untuk menerima aliran dana ini, Andhi Pramono diduga menggunakan rekening orang lain sehingga uang yang diterima Andhi Pramono tak terdeteksi.

Tak hanya itu, Andhi Pramono juga diduga melakukan pencucian uang.

Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah.

Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian Rp625 juta, polis asuransi Rp1 miliar, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Temukan Transaksi Keuangan yang Disembunyikan Andhi Pramono di Rumah Mertua, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kemenag Sebut Tidak Ditemukan Jaringan Ponpes Al Zaytun di Jambi

Baca juga: Polsek Jambi Selatan Cari Pelaku Pembobolan Rumah Warga di Eka Jaya

Baca juga: Kronologi Megawati Siburian Kabur Sehari Jelang Pernikahannya, Izin Beli Kutek Kuku

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved