Eks Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Nama Mertua untuk Pencucian Uang, Beli Rumah, Berlian, Asuransi
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pakai nama mertua untuk simpan uang dan beli aset sebagai upaya pencucian uang.
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pakai nama mertua untuk simpan uang dan beli aset sebagai upaya pencucian uang.
Hal ini dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menggeledah rumah mertua eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar itu pada Rabu (12/7/2023).
"Rabu (12/7) tim penyidik KPK telah selesai menggeledah satu lokasi di wilayah Batam yang merupakan rumah kediaman mertua tersangka AP," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).
KPK menemukan transaksi keuangan yang disembunyikan Andhi Pramono.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut," ungkap Ali.
Bukti transaksi keuangan itu disimpan KPK unruk melengkapi berkas penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
KPK sudah menahan Andhi Pramono, dia diduga menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor dan menerima imbalan berupa fee.
Baca juga: Kemenag Sebut Tidak Ditemukan Jaringan Ponpes Al Zaytun di Jambi
Baca juga: Kronologi Megawati Siburian Kabur Sehari Jelang Pernikahannya, Izin Beli Kutek Kuku
Untuk menerima aliran dana ini, Andhi Pramono diduga menggunakan rekening orang lain sehingga uang yang diterima Andhi Pramono tak terdeteksi.
Tak hanya itu, Andhi Pramono juga diduga melakukan pencucian uang.
Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah.
Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian Rp625 juta, polis asuransi Rp1 miliar, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Temukan Transaksi Keuangan yang Disembunyikan Andhi Pramono di Rumah Mertua,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kemenag Sebut Tidak Ditemukan Jaringan Ponpes Al Zaytun di Jambi
Baca juga: Polsek Jambi Selatan Cari Pelaku Pembobolan Rumah Warga di Eka Jaya
Baca juga: Kronologi Megawati Siburian Kabur Sehari Jelang Pernikahannya, Izin Beli Kutek Kuku
Prabowo Subianto Disebut Sosok Patriot Oleh Gen Z dan Milenial: Tokoh yang Paling Membanggakan |
![]() |
---|
Polsek Jambi Selatan Cari Pelaku Pembobolan Rumah Warga di Eka Jaya |
![]() |
---|
Kronologi Megawati Siburian Kabur Sehari Jelang Pernikahannya, Izin Beli Kutek Kuku |
![]() |
---|
Berita KKB Papua Hari Ini, Mahfud MD Buka Suara Soal Uang Tebusan Rp 5 M Bebaskan Pilot Susi Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.