Pileg 2024

Parpol di Sarolangun Bisa Ganti Bacaleg Jika Persyaratan Lengkap

KPU Sarolangun memastikan 14 Partai Politik (Parpol) yang terlibat Pemilu 2023 masih dapat mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebel

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Kantor KPU Sarolangun 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun memastikan 14 Partai Politik (Parpol) yang terlibat Pemilu 2023 masih dapat mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebelum ditetapkan sebagai Calon Daftar Tetap (DCT).

Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Ahmad Mujaddid mengatakan, bahwa pergantian Bacaleg masih dapat dilakukan oleh Parpol dengan beberapa catatan.

"Seperti syarat-syarat yang lengkap, tidak ada perbaikan apapun," kata Ahmad, Senin (10/7/2023).

Namun, pergantian akan disesuaikan dengan jumlah Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Misalkan di partai A ingin mengganti Bacalegnya, maka harus menghilangkan Bacaleg yang MS, sehingga jumlah Bacaleg tidak akan bertambah maupun berkurang," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna, Semua Fraksi Sudah Sampaikan Pandangan Umum

Baca juga: William Saliba Menutup Spekulasi Keretakan Dirinya dengan Arteta di Arsenal

Baca juga: Dua Anggota DPRD Daftar Bacaleg di Sarolangun dari Partai Berbeda Dinyatakan Memenuhi Syarat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved