Pileg 2024
Parpol di Sarolangun Bisa Ganti Bacaleg Jika Persyaratan Lengkap
KPU Sarolangun memastikan 14 Partai Politik (Parpol) yang terlibat Pemilu 2023 masih dapat mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebel
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun memastikan 14 Partai Politik (Parpol) yang terlibat Pemilu 2023 masih dapat mengganti Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebelum ditetapkan sebagai Calon Daftar Tetap (DCT).
Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Ahmad Mujaddid mengatakan, bahwa pergantian Bacaleg masih dapat dilakukan oleh Parpol dengan beberapa catatan.
"Seperti syarat-syarat yang lengkap, tidak ada perbaikan apapun," kata Ahmad, Senin (10/7/2023).
Namun, pergantian akan disesuaikan dengan jumlah Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"Misalkan di partai A ingin mengganti Bacalegnya, maka harus menghilangkan Bacaleg yang MS, sehingga jumlah Bacaleg tidak akan bertambah maupun berkurang," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna, Semua Fraksi Sudah Sampaikan Pandangan Umum
Baca juga: William Saliba Menutup Spekulasi Keretakan Dirinya dengan Arteta di Arsenal
Baca juga: Dua Anggota DPRD Daftar Bacaleg di Sarolangun dari Partai Berbeda Dinyatakan Memenuhi Syarat
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.