Pileg 2024

Dua Anggota DPRD Daftar Bacaleg di Sarolangun dari Partai Berbeda Dinyatakan Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada dua anggota DPRD Sarolangun, yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dengan partai politik

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Kantor KPU Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada dua anggota DPRD Sarolangun, yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dengan partai politik berbeda.

Hal ini disebut Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Ahmad Mujaddid, Senin (10/7/2023).

Ahmad mengatakan, bahwa dua Bacaleg tersebut wajib mengundurkan diri dari partai maupun DPRD Kabupaten Sarolangun.

"Dan dari berkas yang kami terima, ada dua surat pengunduran diri yang telah dibumbui tandatangan keduanya dari keanggotaan DPRD," katanya.

Selain itu, berkas kedua Bacaleg tersebut saat ini telah dipastikan Memenuhi Syarat (MS).

"Keduanya dipastikan MS, jadi tidak ada masalah," jelas Ahmad.

Untuk proses selanjutnya jelas Ahmad, KPU Kabupaten Sarolangun akan melakukan verifikasi perbaikan berkas hingga 30 Juli mendatang.

"Sampai 30 Juli akan dilakukan verifikasi dari berkas yang diperbaiki para Bacaleg," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nekat Bolos dan Nebeng Truk Batubara, Sejumlah Pelajar Kota Jambi Terjaring Operasi Patuh 2023

Baca juga: Partai Garuda dan Partai Ummat Muaro Jambi Tidak Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg

Baca juga: Profil dan Biodata Danny Caknan, Rela Tinggalkan Happy Asmara Demi Nikahi Bella Bonita

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved