Pileg 2024

Lampiran Surat Keterangan Kesehatan untuk Bacaleg, Ini Penjelasan KPU Batanghari

(KPU) Batanghari Muhammad Nuh mengungkapkan bahwa KPU memberikan keringanan bagi bakal calon legislatif untuk melampirkan surat keterangan kesehatan d

Tribunjambi/srituti apriliani putri
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari, Muhammad Nuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari Muhammad Nuh mengungkapkan bahwa KPU memberikan keringanan bagi bakal calon legislatif untuk melampirkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.

"Kalau untuk secara aturan memang ada. Bahwa surat kesehatan itu, bisa diambil di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah," ujarnya. Senin, (10/7/2023).

Namun menurut Nuh, keringanan tersebut hanya berlaku untuk puskesmas yang ada di Pulau Jawa saja.

Hal tersebut lantaran, belum adanya puskesmas di Kabupaten Batanghari yang mampu menyertakan surat kesehatan secara lengkap terkait dengan kesehatan dan tes narkoba dan lain sebagainya.

"Persoalannya puskesmas yang dimaksud itu Puskesmas di Pulau Jawa. Kalau di Batanghari sendiri itu belum memenuhi persyaratan pengambilan, karena surat keterangan kesehatan ini berupa keterangan kesehatan jasmani, dan narkoba kalau di Batanghari puskesmas belum memenuhi," jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini kebanyakan berkas bakal calon legislatif yang dilampirkan merupakan surat keterangan sehat dari rumah sakit.

"Kalau di kita jadi rata-rata dari rumah sakit semua. Rumah sakit Hamba atau di Kota Jambi. Yang penting rumah sakit pemerintah," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jeje Govinda Pilih Maafkan Syahnaz Walaupun sudah Diselingkuhi: Kita Bukan Manusia Sempurna

Baca juga: Paul Pogba Tetap Ingin di Juventus Meskipun dapat Tawaran dari Al-Ittihad

Baca juga: Parpol di Sarolangun Bisa Ganti Bacaleg Jika Persyaratan Lengkap

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved