Pileg 2024

Penjelasan KPU Tanjabtim soal Surat Keterangan Sehat Bacaleg dari Puskesmas

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menanggapi Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Bacaleg dari Puskesmas.

|
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Anas
KPU Tanjabtim. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menanggapi Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Bacaleg dari Puskesmas.

Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabtimur, Nurwansyah saat dihubungi via telepon menjelaskan, bahwa memang sebelumnya, KPU hanya merekomendasikan surat keterangan kesehatan jasmani harus melalui rumah sakit.

Namun kini, KPU beri kemudahan bacaleg, untuk lampirkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Puskesmas.

"Tentu, ini tidak jadi masalah, karena belum sampai tahap pencermatan, memang kalau dari regulasinya harus dari rumah sakit pemerintah, atau pusat kesehatan masyarakat, nah pusat kesehatan masyarakat ini otomatis Puskesmas, jadi sah-sah saja,"jelasnya, Minggu (9/07/23).

Nurwansyah, menambahkan, sejauh ini bacaleg di Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum ada yang melampirkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.

"Khusus di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sejauh ini tidak ada bacaleg yang melampirkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas, hampir semuanya dari rumah sakit Pemerintah Daerah," tutupnya.

Baca juga: KPU Permudah Bacaleg Tes Kesehatan di Masa Perbaikan Administrasi

Baca juga: KPU Kota Jambi Mudahkan Bacaleg, Boleh Lampirkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani di Puskesmas

Baca juga: Sehari Jelang Penutupan, Baru PKB yang Serahkan Perbaikan Administrasi Bacaleg ke KPU Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved