Pileg 2024
Penjelasan KPU Tanjabtim soal Surat Keterangan Sehat Bacaleg dari Puskesmas
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menanggapi Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Bacaleg dari Puskesmas.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menanggapi Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Bacaleg dari Puskesmas.
Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabtimur, Nurwansyah saat dihubungi via telepon menjelaskan, bahwa memang sebelumnya, KPU hanya merekomendasikan surat keterangan kesehatan jasmani harus melalui rumah sakit.
Namun kini, KPU beri kemudahan bacaleg, untuk lampirkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Puskesmas.
"Tentu, ini tidak jadi masalah, karena belum sampai tahap pencermatan, memang kalau dari regulasinya harus dari rumah sakit pemerintah, atau pusat kesehatan masyarakat, nah pusat kesehatan masyarakat ini otomatis Puskesmas, jadi sah-sah saja,"jelasnya, Minggu (9/07/23).
Nurwansyah, menambahkan, sejauh ini bacaleg di Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum ada yang melampirkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
"Khusus di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sejauh ini tidak ada bacaleg yang melampirkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas, hampir semuanya dari rumah sakit Pemerintah Daerah," tutupnya.
Baca juga: KPU Permudah Bacaleg Tes Kesehatan di Masa Perbaikan Administrasi
Baca juga: KPU Kota Jambi Mudahkan Bacaleg, Boleh Lampirkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani di Puskesmas
Baca juga: Sehari Jelang Penutupan, Baru PKB yang Serahkan Perbaikan Administrasi Bacaleg ke KPU Provinsi Jambi
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.