Pileg 2024

KPU Kota Jambi Mudahkan Bacaleg, Boleh Lampirkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani di Puskesmas

KPU) Kota Jambi memberikan kemudahan kepada para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam memenuhi persyaratan surat kesehatan jasmani.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
KPU Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memberikan kemudahan kepada para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam memenuhi persyaratan surat kesehatan jasmani.

Sebelumnya, KPU Kota Jambi hanya merekomendasikan 4 (empat) Rumah Sakit Pemerintah dalam pembuatan surat keterangan kesehatan jasmani tersebut, yakni RSUD Raden Mattaher, Abdul Manaf, RS Bhayangkara dan RS Dr Bratanata (DKT).

Namun di perbaikan administrasi ini, KPU memberikan kemudahan sesuai dengan Keputusan KPU No 403 tahun 2023, bahwa boleh melampirkan surat keterangan sehat dari Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).

"Setelah kita berkomunikasi dengan KPU provinsi, m untuk surat keterangan kesehatan jasmani di Puskesmas itu tidak masalah," ujarnya, Minggu (9/7/2023).

Sehingga dalam perbaikan administrasi ini, bacaleg boleh melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas, tidak hanya terbatas pada Rumah Sakit milik pemerintah.

Namun lain halnya untuk surat keterangan rohani dan jiwa yang harus dikeluarkan oleh Rumah sakit yang berkomepeten yang sudah direkomendasikan oleh KPU.

"Kalau kesehatan rohani sama jiwa itu harus di rumah sakit yang sudah ditentukan," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Banyak Kabel Semrawut di Kota Jambi, Ini Kata Pemkot

Baca juga: Heboh, KKB Papua Klaim Tak Pernah Minta Tebusan Pilot Susi Air Rp 5 M, Ini Kata Egianus Kogoya

Baca juga: Sinopsis Revenant Episode 6, Hong Sae Percaya pada San Yeong

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved