Pemerintahan

NIP PPPK Tenaga Guru Belum Ada Kejelasan dari BKN Kanreg Palembang

Informasi dari pihak BKN Kanreg VII Palembang baru sebagian PPPK guru yang ada NIP PPPK. Sedangkan sebagian lagi sedang proses pertimbangan teknis

Penulis: anas al hakim | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanjung Jabung Timur Angga Hari Sumartha 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Setelah hasil observasi penilaian PPPK tenaga guru diumumkan, hingga bulan Juli tahun 2023 ini Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) belum juga turun dari BKN Kanreg VII Palembang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim, Angga Hari Sumartha, menjelaskan, bahwa sampai saat ini seleksi PPPK tahun 2022 lalu, baru tenaga kesehatan yang sudah terima NIP PPPK dan SK Bupati.

"Sebanyak 48 tenaga kesehatan yang sudah terima SK, sedangkan tenaga guru masih belum ada kejelasan,"ujarnya, Sabtu (8/7).

Dari informasi yang didapat dari pihak BKN Kanreg VII Palembang, baru ada sebagian besar PPPK tenaga guru yang sudah ada NIP PPPK. Sedangkan sebagian lagi sedang dalam proses pertimbangan teknis. Sehingga pihak BKN Kanreg VII Palembang menunggu untuk menyelesaikan NIP PPPK yang belum.

"Jika sudah selesai semua, baru NIP PPPK nya diserahkan ke Daerah masing-masing," jelasnya.

Lebih lanjut Angga menerangkan, bahwa permasalahan pertimbangan teknis ini mungkin terkait dengan penempatan. Misalnya salah satu guru ini mengajar di SD, tapi saat lolos penempatannya di TK.

"Mungkin itu kali ya permasalahan pertimbangan teknisnya. Jadi masih dalam pembahasan BKN Kanreg VII Palembang dan Mendikbud,"pungkasnya.

Permasalah pertimbangan teknis ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Tanjabtim, melainkan ada di beberapa daerah lainnya. Hingga saat ini masih menunggu informasi selanjutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved