Tuntut Lahan 306,75 Hektar, Warga Muaro Jambi Gugat PT. BGR 

PT Bahari Gembira Ria (BGR) Kabupaten Muaro Jambi digugat oleh masyarakat warga Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
PT Bahari Gembira Ria (BGR) Kabupaten Muaro Jambi digugat oleh masyarakat warga Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- PT Bahari Gembira Ria (BGR) Kabupaten Muaro Jambi digugat oleh masyarakat warga Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus ini bermula saat beberapa tahun lalu, dimana masyarakat yang terdiri dari empat kelompok tani mengurus legalitas lahan di atasnya ditanami sawit seluas 306,79 hektar yang terletak di Desa Trimulya Jaya dan Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.

Setelah melakukan pengurusan secara legal atau secara hukum terhadap lahan yang di atasnya terdapat sawit tersebut karena tidak termasuk lahan HGU dengan nomor 04 seluas 1.202,04 hektar. Sedangkan pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan yang di atasnya terdapat sawit tersebut masuk kedalam lahan mereka. Namun fakta di lapangan lahan tersebut seluas 1.508,83 hektar. Sedangkan di dalam sertifikat HGU empat kelompok tani tersebut lahan hanya 1.202,04 hektare sehingga lahan tersebut berlebih sekitar 306,79 hektare.

Atas perubahan jumlah tersebut, kelompok tani merasa dirugikan. Selain itu pihaknya menuding perusahaan tidak memberikan 30 persen hak atas tanah perkebunan kepada masyarakat sekitar areal hgu yang tergabung dalam empat kelompok tani sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 16 pasal 18 pasal 58 dan pasal 60 yaitu dari luas area hgu seluas 1.202, 04.

Merasa dirugikan empat kelompok tani yang diwakilkan oleh Bambang Irawan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengeti. Gugatan tersebut telah diterima dan disidangkan.

Kuasa hukum Bambang Irawan Sam'un Muchlis, SH dan Faisol, SH menyebut, perkara yang ditanganinya telah dilakukan dua kali. Sidang pertama penyerahan berkas dan sebagainya dan kedua mediasi.

"Hari ini jadwal mediasi. Tapi belum selesai karena masih ada kekurangan maka ditunda Minggu depan," ungkap Sam'un. Kamis (6/7).

Sam'un menyebut, berdasarkan keterangan dari kliennya PT.BGR sampai saat ini terus melakukan pemanenan buah sawit di atas objek perkara yang statusnya quo dan mereka juga menguasai fisik dari lahan tersebut. Sementara kelompok tani belum pernah memiliki atau menikmati hasil panen dari buah sawit tersebut.

Atas dasar itu mereka meminta kepada pengadilan negeri sengeti dan majelis hakim untuk memberikan putusan sela  dan memerintahkan mereka untuk melakukan pengosongan terhadap objek perkara dan memerintahkan mereka untuk tidak menguasai lahan tersebut.

"Klien Kami merasa dirugikan atas perbuatan mereka. Kita minta lahan seluas 36,79 hektar tersebut dikembalikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Radi kuasa hukum PT.BGR yang dikonfirmasi usai sidang menyebut jika pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Biasa ini, jika ada yang keberatan, dalam bernegara bisa melalui jalur hukum," kata Radi.

Sidang kedua hari ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sengeti. Sidang ini diketuai oleh Fitria Septriana.  Sidang ini ditutup dan dijadwalkan akan dilakukan minggu depan dengan agenda menghadirkan penggugat dan tergugat.

Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Betung-Jambi, Tersisa Pembebasan Lahan di Muaro Jambi

Baca juga: Candi Pematang Jering, Destinasi Wisata Sejarah di Kabupaten Muaro Jambi

Baca juga: Rembuk di Lopak Alai, Pj Bupati Muaro Jambi Ajak Masyarakat Tekan Angka Stunting

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved