Pembayaran Gaji 13 PPPK untuk Guru di Tanjabtim Tertunda, Terkendala SK

Penyaluran gaji 13 untuk PPPK tenaga guru di Tanjab Timur tidak dapat dikeluarkan. 

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Penyaluran gaji 13 khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan telah usai. Namum gaji 13 untuk PPPK tenaga guru tidak dapat dikeluarkan. 

Pasalnya, sampai dengan saat ini Nomor Induk Pegawai dan Perjanjian Kontrak (NIP3K) dan surat tugasnya belum turun dari kementerian, sehingga untuk gaji 13 PPPK tenaga guru tidak dapat dikeluarkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan melalui Kasubbid Belanja Pegawai, Samsul Adnan menjelaskan.

"Karena memang SK untuk guru yang P3K belum keluar dari kementerian, dan informasi yang didapat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim kemungkinan akan keluar pada bulan Juli ini," katanya, Kamis (6/07/23).

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim telah melakukan pembayaran gaji ke 13 ASN Tanjabtim pada tanggal 7 Juni 2023 lalu sebanyak 3.438 ASN di tambah Bupati dan Wakil Bupati selaku Pejabat Negara.

"Untuk tahun 2023 ini pembayaran THR dan gaji 13 semua sudah clear. Jika THR dibayarkan pada bulan April lalu, sementara gaji ke 13 pada tanggal 7 Juni kemarin untuk tenaga kesehatan,"sambungnya.

"Terkait dengan besaran anggaran yang digelontorkan Pemkab Tanjabtim untuk pembayaran gaji 13 ASN, yakni sebanyak Rp. 15.779.617.250," pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Tanjabtim Klaim Sudah Bayar Semua Gaji 13 PPPK Nakes

Baca juga: Harga Pinang Anjlok di Tanjabtim, Petani Kecewa Hingga Tebang Pohon

Baca juga: Harga Pinang Kian Terpuruk di Tanjabtim, Banyak Petani Banyak Beralih ke Sawit

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved