Pemkab Tanjabtim Klaim Sudah Bayar Semua Gaji 13 PPPK Nakes

Pemkab Tanjabtim mengeklaim gaji 13 khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga telah dibayarkan sejak tanggal 3 Juli 2023.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Hai.Grid.ID
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Gaji 13 khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan telah dibayarkan sejak tanggal 3 Juli 2023. Dimana pembayarannya disesuaikan dengan kebutuhan dan acuan gaji pokok bulan Juni.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan melalui Kasubbid Belanja Pegawai, Samsul Adnan menjelaskan, bahwa untuk besaran jumlah keseluruhan gaji 13 yang sudah disalurkan untuk ke 48 PPPK tenaga kesehatan sebesar Rp 165 jt.

"Pembayaran gaji 13 PPPK tenaga kesehatan sudah selesai kita transfer ke rekening masing-masing sejak 3 Juli lalu,"jelasnya, Kamis (6/07/23).

Berdasarkan SK Petikan PPPK tenaga kesehatan Tanjabtim terhitung 1 April 2023, 48 orang yang dinyatakan lulus berhak menerima gaji ke 13. Sebab dasar pembayaran gaji ke 13 telah terpenuhi, karena 48 PPPK tenaga kesehatan telah menyelesaikan TMT nya pada bulan April lalu.

"Gaji 13 yang diberikan sudah termasuk potongan pajak PPH 21 yang memang diharuskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," pungkasnya.

Baca juga: Harga Pinang Anjlok di Tanjabtim, Petani Kecewa Hingga Tebang Pohon

Baca juga: Pemprov Jambi Usulkan 1.927 Orang PPPK ke Pusat, Didominasi Tenaga Guru

Baca juga: Gaji 13 PPPK Tenaga Kesehatan Tanjabtim Dibayar Bulan Juli 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved