Kepala Unit Bank di Jambi Jadi Tersangka

Modus Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Ambil Uang dari Brangkas Rp 8,7 M untuk Judi Slot

Modus Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM/HERUPITRA
Rumah mewah milik Yogi Swandra yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewangan uang kas bank oleh Kajari Sungaipenuh. Insert: Jaksa saat hadirkan Yogi Swandra 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.

YWS sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar, Rabu (5/7/2023).

Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, Kejari telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.

"Telah ditemukan dua alat yang cukup. Sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang di ambil secara bertahap yang diketahui Maret 2023. Dengan total jumlah Rp 8,7 Miliar," Kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh

Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dinas PMD Batanghari Terima 5 Pengunduran Diri Perangkat Desa yang Ikut Nyaleg

Baca juga: Harga Pinang Anjlok di Tanjabtim, Petani Kecewa Hingga Tebang Pohon

Kronologi Bongkar Brankas

Yogi Swandra menjabat sebagai Kepala Unit di BRI Kayu Aro sejak Februari 2022.

Pada Januari 2023, dia meminta kunci brankas penyimpanan kas kepada YR selaku teller yang memang bertanggung jawab memegang kunci.

Saat itu tersangka beralasan agar uang tersebut aman dan tidak hilang.

YR memberikan kunci, dan tersangka memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan kas.

Sejak itulah YWS mengambil uang secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi.

Pada Maret 2023, baru diketahui uang di brankas bank sudah tidak sesuai lagi dengan yang semestinya.

Karena Judi Slot

Tersangka yang bernama Yogi Swandra, diduga melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan uang kas bank itu dengan nominal hingga Rp 8,7 miliar.

Adapun uang yang diambilnya itu, diduga digunakan untuk kepentingan main judi slot yang kini marak di Indonesia.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex, menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan penggunaan uang.

Tersangka mengaku uang telah dipakai untuk kepentingan pribadi. "Kabarnya begitu (main judi slot)," jawab Alex, Rabu (5/7/2023).

Yogi Swandra alias YSW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor :959/L.5.13/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Dia langsung dibawa ke Rutan Sungai Penuh, dititipkan di sana selama 20 hari ke depan.

kejaksaan Negeri Sungaipenuh turut menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka.

Ada juga sertifikat tanah dan rumah mewah tersangka yang ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar.

Penelusuran Tribunjambi.com, YSW sebelum terjerat kasus ini, merupakan pria yang cukup baik.

Dia juga dikenal cukup mahir dan cerdas, yang membuatnya diangkat jadi kepala unit bank milik negara itu.

Prilakunya diduga mulai berubah sejak mengenai judi slot. Tergiur ingin bisa kaya mendadak, uang kas bank dipakai untuk kepentingan pribadinya. 

Baca juga: Warga Buluran Mengeluh Sering Kemalingan Sepeda Motor, Sudah 14 Hilang dalam Sebulan Terakhir

Baca juga: BRI Sungai Penuh PHK Kepala Unit Tersangka Penyalahgunaan Uang Kas

Tersangka di PHK

BRI Branch Office Sungai Penuh telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pegawai berinisial YWS yang melakukan penyimpangan/penyalahgunaan uang kas di salah satu Unit Kerja BRI.

Dalam kasus yang menyeret YWS itu, BRI sudah melakukan proses penyelidikan di Internal BRI, melakukan pemutusan hubungan kerja, dan melaporkan ke pihak berwenang karena BRI tidak memberikan toleransi atas tindak kecurangan & tindakan yang merugikan.

Branch Manager Branch Office Sungai Penuh Shaka mengatakan, pihaknya pun yang melaporkan tindakan pelaku ke pihak berwenang, saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

"Pelaporan kasus yang dilakukan oleh YWS kepada pihak berwenang merupakan inisiatif BRI dan saat ini kasus telah diproses untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku," kata Shaka Aji Nugraha.

Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan 20 hari kedepan di Rutan Sungai Penuh.

Shaka Aji Nugraha mengatakan, pihaknya tak menoleransi segala bentuk kecurangan atau tindakan yang merugikan kepada pihak manapun.

"BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," kata dia.

Oleh karena itu lanjutnya, BRI telah menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinas PMD Batanghari Terima 5 Pengunduran Diri Perangkat Desa yang Ikut Nyaleg

Baca juga: Harga Pinang Anjlok di Tanjabtim, Petani Kecewa Hingga Tebang Pohon

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Lepas Kontingen Porprov Jambi 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved