DPR Usulkan Gaji Kades Dinaikkan dan Masa Jabatan Diperpanjang
DPR mengusulkan kenaikan gaji Kepala Desa (Kades). Anggota Komisi V DPR Syahrul Aidi Mazaat, kenaikan gaji diperlukan lantaran banyak Kades yang terli
TRIBUNJAMBI.COM - DPR mengusulkan kenaikan gaji Kepala Desa (Kades).
Ini tertuang dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Anggota Komisi V DPR Syahrul Aidi Mazaat, kenaikan gaji diperlukan lantaran banyak Kades yang terlilit utang.
Di sisi lain, Syahrul juga menilai Kades menerima gaji yang sangat kecil, namun beban kerja mereka berat.
Oleh sebab itu, tingkat kesejahteraan kades perlu diperhatikan, salah satunya melalui usulan kenaikan gaji.
"Berdasarkan laporan banyak Kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua," katanya, dikutip dari Kompas TV.
"Bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak utang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi," ujar Syahrul.
Selain gaji Kades, DPR juga mengusulkan haji perangkat desa,
Baca juga: Ternyata Segini Keuntungan dari Bisnis Kangkung, Bisa di Lakukan di Halaman Rumah
Baca juga: Modus Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Ambil Uang dari Brangkas Rp 8,7 M untuk Judi Slot
Namun ini masih sebatas usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Poin krusial yang disetujui diantaranya soal masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp2 miliar dari transfer daerah.
Namun, keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR
Oleh sebab itu, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Yakni dibawa ke paripurna dan dibahas dengan pemerintah.
Berapa Gaji Kades dan Perangkat Desa?
Gaji kepala desa dan perangkat desa terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 aturan itu menyebutkan:
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa)
Baca juga: Demokrat Kota Jambi Segera PAW Muhammad Nasir yang Gabung ke PKB
(2) Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120 persen (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus duapuluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110 persen (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100 persen (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Aturan itu juga menyebutkan paling banyak 30 persen (tiga puluh per seratus) darijumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: AC Milan Meningkatkan Tawaran Mereka untuk Memboyong Christian Pulisic dari Chelsea
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ TikTok, DJ Batak hingga DJ Remix 2023 Full, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Gratis
Baca juga: Ternyata Segini Keuntungan dari Bisnis Kangkung, Bisa di Lakukan di Halaman Rumah
Download Lagu MP3 DJ TikTok, DJ Batak hingga DJ Remix 2023 Full, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Gratis |
![]() |
---|
Ternyata Segini Keuntungan dari Bisnis Kangkung, Bisa di Lakukan di Halaman Rumah |
![]() |
---|
Kata Polisi Soal Penyebab Lift Sekolah di Lampung Jatuh Hingga Menewaskan 7 Pekerja |
![]() |
---|
Demokrat Kota Jambi Segera PAW Muhammad Nasir yang Gabung ke PKB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.