DPR Usulkan Gaji Kades Dinaikkan dan Masa Jabatan Diperpanjang

DPR mengusulkan kenaikan gaji Kepala Desa (Kades). Anggota Komisi V DPR Syahrul Aidi Mazaat, kenaikan gaji diperlukan lantaran banyak Kades yang terli

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi kepala desa 

TRIBUNJAMBI.COM - DPR mengusulkan kenaikan gaji Kepala Desa (Kades).

Ini tertuang dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Anggota Komisi V DPR Syahrul Aidi Mazaat, kenaikan gaji diperlukan lantaran banyak Kades yang terlilit utang.

Di sisi lain, Syahrul juga menilai Kades menerima gaji yang sangat kecil, namun beban kerja mereka berat.

Oleh sebab itu, tingkat kesejahteraan kades perlu diperhatikan, salah satunya melalui usulan kenaikan gaji.

"Berdasarkan laporan banyak Kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua," katanya, dikutip dari Kompas TV.

"Bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak utang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi," ujar Syahrul.

Selain gaji Kades, DPR juga mengusulkan haji perangkat desa,

Baca juga: Ternyata Segini Keuntungan dari Bisnis Kangkung, Bisa di Lakukan di Halaman Rumah

Baca juga: Modus Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Ambil Uang dari Brangkas Rp 8,7 M untuk Judi Slot

Namun ini masih sebatas usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Poin krusial yang disetujui diantaranya soal masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp2 miliar dari transfer daerah.

Namun, keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR

Oleh sebab itu, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Yakni dibawa ke paripurna dan dibahas dengan pemerintah.

Berapa Gaji Kades dan Perangkat Desa?

Gaji kepala desa dan perangkat desa terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 aturan itu menyebutkan:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved