256 Rekening Panji Gumilang Dibekukan, Ternyata Transaksi Triliunan Rupiah

"Terdapat sekitar 256 rekening milik Panji Gumilang yang menggunakan enam nama berbeda," kata Natsir saat dikonfirmasi Tribun

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes AlZaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. 

Lebih lanjut, Rycko menambahkan BNPT tidak akan menindak ponpes Al Zaytun jika tidak ada aturan maupun mengajarkan paham radikalisme.

Namun hingga kini, Ponpes Al Zaytun masih dalam proses pendalaman.

"Selama mereka tidak bertentangan dengan aturan hukum, tidak mengajarkan tentang kekerasan, apalagi melakukan aksi kekerasan, termasuk berhadap hadapan dengan ideologi negara, tentunya tidak ada masalah. Ini kan negara demokrasi," pungkasnya.

Bareskrim Polri juga membuka peluang soal adanya tindak pidana lain dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan penisataan agama.

"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Meski begitu, Djuhandhani tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Panji berdasar penyidikan yang ada.

"Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan 'oh terhyata ada perkara lain' tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani.

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Tidak Dibubarkan

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengungkapkan Pemerintah kemungkinan tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved