Berita Jambi

Debt Collector di Jambi Dilaporkan ke Polisi, Dayat: Saya Melaporkan Aksi Perampasan

Dayat, konsumen atau pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z, mendatangi Mapolresta Jambi, untuk melaporkan dugaan perampasan tersebut.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Dayat wartawan pemilik motor yang dirampas oleh lima debt collector di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Alam Barajo, Kota Jambi melapor ke polisi. 

Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector.

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

Yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan.

Tindakan para debt collector tersebut sudah mengarah ke aksi premanisme. Masyarakat diharapkan tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

Baca juga: Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Minta Tambahan 30 Bus Untuk Armada Trans Siginjai

Baca juga: M Juber Minta Maaf ke Anak dan Istri, Terdakwa Ketok Palu APBD Provinsi Jambi 2018 Sampaikan Pledoi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved