Berita Jambi

Debt Collector di Jambi Dilaporkan ke Polisi, Dayat: Saya Melaporkan Aksi Perampasan

Dayat, konsumen atau pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z, mendatangi Mapolresta Jambi, untuk melaporkan dugaan perampasan tersebut.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Dayat wartawan pemilik motor yang dirampas oleh lima debt collector di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Alam Barajo, Kota Jambi melapor ke polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima debt collector yang melakukan perampasan sepeda motor konsumen di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, beberapa waktu lalu.

Dayat, konsumen atau pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z, mendatangi Mapolresta Jambi, untuk melaporkan dugaan perampasan tersebut.

"Ya, saya melaporkan perampasan yang dilakukan lima debt collector pada saya," kata Dayat, Selasa (4/7).

Dayat menjelaskan, dirinya hanya mempermasalahkan proses pengambilan secara paksa sepeda motor yang ia miliki. Diakui Dayat, ia tidak mengetahui bahwa BPKB sepeda motornya telah digadaikan ke pihak leasing, oleh rekan ibunya.

"Saya sama sekali tidak tahu pasal hutang piutangnya, tetapi saya hanya melapor upaya perampasan yang saya alami," katanya.

Peristiwa dugaan perampasan tersebut berawal saat dirinya akan menuju pulang ke tempat tinggalnya, kemudian ia singgah untuk berbelanja.
Tidak berselang lama, lima debt collector mendatangi dirinya dan langsung mengelilingi dirinya dengan meminta kunci sepeda motor.

Aksi para debt collector ini membuat dirinya merasa terintimidasi.

"Saya sudah berupaya meminta untuk diselesaikan di rumah saya, tetapi mereka berkeras dan mengambil kunci sepeda motor saya," katanya.

Namun, para debt collector tersebut terus berupaya menekan dan memaksa agar menyerahkan kunci sepeda motor miliknya. Tidak hanya itu, aksi para debt collector ini sempat membuat pedagang yang ada di sekitar marah, dan merasa terganggu atas tindakan para debt colletor tersebut.

"Waktu itu pedagang tempat saya membeli sayuran marah, dan mengusir kami karena tidak kondusif," terangnya.

Baca juga: Polresta Jambi Selidiki Kasus Debt Collector yang Rampas Motor Wartawan

Baca juga: Daya Tampung Belum Capai Target, Kuota SMA/SMK di Jambi Belum Terpenuhi

Harus Dilakukan Juru Sita Pengadilan

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun meminta pihak perusahaan leasing FIF bertanggung jawab terkait penarikan sepeda motor oleh lima debt Collector terhadap wartawan di Jambi.

Ia menjelaskan, tindakan eksekusi diluar ketentuan Undang-Undang adalah perbuatan melawan hukum. Aksi para debt collector tersebut merupakan perbuatan perampasan. Saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-Undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved