Menkominfo Ditahan

Disebut Terima Rp 27 Miliar dari Dana proyek BTS, Besok Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung

Dalam kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan

Editor: Rahimin
Capture Yt Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat melantik Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Besok Dito Ariotedjo akan diperiksa Kejagung. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Dalam kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Selain Johnny G Plate, penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan beberapa orang tersangka.

Penyidik Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus dugaan korupsi ini.

Terbaru, Senin (3/7/2023) penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi.

Dito Ariotedjo diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Febrie tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini.

Apalagi terkait dengan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga kecipratan dari hasil korupsi yang diduga dilakukan mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga kecipratan dari hasil korupsi yang diduga dilakukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. (Ist/Kolase Tribun Jambi)

Namun, tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Irwan menyebutkan Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Irwan tidak menyebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.

Irwan hanya mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan sendiri akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved