Kompol Chuck Putranto Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas, Batal Dipecat dan Langsung Liburan

Informasi bebasnya Chuck Putranto dari penjara disampaikan pengacaranya, Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023)

Editor: Rahimin
Kompas TV
Chuck Putranto memberi kesaksian pada malam pembunuhan Brigadir Yosua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kompol Chuck Putranto bebas dari penjara

Chuck Putranto adalah mantan anak buah Ferdy Sambo.

Chuck Putranto terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Informasi bebasnya Chuck Putranto dari penjara disampaikan pengacaranya, Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).

Menurut penjelasannya, mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu resmi bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, per Juni 2023.

Kompol Chuck Putranto juga batal dipecat dari Polri.

Chuck Putranto BATAL DIPECAT
Kompol Chuck Putranto batal dipecat dari Polri dan kini sudah resmi bebas dari penjara setelah 3 bulan masa tahanan.

Sebelumnya, Kopol Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH akibat keterlibatannya dalam perintangan kasus atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.

Namun, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas putusan tersebut.

Setelah itu Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormay (PTDH) terhadap Chuck Putranto.

Majelis KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun dan Chuck Putranto akan tetap menjadi anggota Polri.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Kompol Chuck Putranto sempat menjalani menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Kompol Chuck Putranto bebas karena adanya asimilasi atau pengurangan hukuman lantaran Covid-19.

Chuck Putranto sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tga bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.

Pergi Liburan Bersama Keluarga

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved