Jemaah Haji dari Tegal Pergi Pulang Haji Selama Empat Tahun
ada kisah haji dari Tegal yang butuh waktu selama empat tahun untuk pergi pulang berhaji hingga tiba kembali ke tanah air.
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM - Musim haji tahun 1444 H atau 2023 Masehi sudah dimulai. Sejak Senin (26/6/2023) pagi waktu Arab Saudi Jemaah haji bergerak menuju Arafah.
Perjalanan ibadah haji zaman dulu dan sekarang sudah sangat jauh berbeda, mulai dari transportasi, fasilitas, waktu tempuh dan sebagainya.
Lalu seperti apa kisah haji dari Hindia Belanda di zaman colonial Belanda?
Mengutip buku Berhaji di Masa Kolonial yang ditulis oleh DR M Dien Majid, ada kisah haji dari Tegal yang butuh waktu selama empat tahun untuk pergi pulang berhaji hingga tiba kembali ke tanah air.
Seperti diketahui, dulu Jemaah haji menggunakan kapal untuk ke tanah suci. Mereka umumnya akan singgah dulu di Singapura.
Karena keterbatasan iformasi, kadang tak jarang Jemaah haji Nusantara kekurangan bekal, uang dan sebagainya. Biasanya ini mereka siasati dengan bekerja dulu di Singapura untuk mengumpulkan uang.
“Setelah cukup bekal perjalanan pun dilanjutkan ke Singapura atau Penang (Malaysia). Di tanah jajahan Inggris ini tersedia kapal yang dapat mengangkut mereka ke tanah suci. Tetapi yang menjadi persoalan, tidak semua orang yang bekerja di pelabuhan itu dapat mengumpulkan uang untuk membeli tiket kapal ke tanah suci. apalagi beban hidup di sana sangat berat.” Tulis M Dien Majid dalam bukunya.
Baca juga: Belanda Akhirnya Resmi Akui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 bukan 27 Desember 1949
Ia menceritakan, ada kisah Jemaah haji dari Tegal yang berhaji selama empat tahun.
“Misalnya, pengalaman Moetasiah seorang penduduk Kabupaten Tegal-yang kemudian berganti nama dengan Noer Mohammad sekembalinya dari menunaikan ibadah haji. Beliau menempuh perjalanan haji selama lebih dari empat tahun,” tulisnya.
Baca juga: Asrama Haji Provinsi Jambi Kini Digunakan untuk Isolasi Pasien Covid-19
Pengalaman haji Moetasiah ini dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Residen Tegal.
Surat pas keberangkatan haji dari Residen Tegal itu tertanggal 8 November 1853 nomor 294. Adapun sertifikat haji yang diperoleh Moetasiah tertanggal 3 April 1857 nomor 333.
Kolonial Belanda memang akhirnya mengatur perjalanan Jemaah haji dari Nusantara. Ini untuk mengatur agar umat Islam di Nusantara mudah dalam berhaji.
Namun secara politik ini merupakan upaya Beladan untuk mengawasi orang yang sudah berhaji karena khawatir mereka akan membawa paham melawan Belanda. Aturan pertama Belanda untuk mengatur haji di Hindia Belanda dikenal dengan nama Resolusi 1825.
Aturan ini kemudian direvisi beberapa kali hingga menjadi Ordonasi 1922. (deddy rachmawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.