Mutasi Polri

Mutasi 411 Personil, Ini Daftar Pati yang Dirotasi Kapolri dari Wakapolri, Kapolda, dan Wakapolda

Polri kembali melakukan rotasi jabatan di sejumlah tingkat Pejabat Tinggi (Pati) mulai dari Wakapolri, kapolda dan Wakapolda

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kapolri kembali melakukan rotasi jabatan di sejumlah tingkat Pejabat Tinggi (Pati) mulai dari Wakapolri, kapolda hingga Wakapolda. 

"PJU (pejabat utama) Mabes Polri ada empat personel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Dalam surat tersebut, posisi yang ditinggal Komjen Agus yakni Kabareskrim Polri kini digantikan oleh Komjen Wahyu Widada.

Sementara itu, untuk posisi Kabaintelkam Polri yang ditinggal Komjen Wahyu akan diisi oleh Komjen Suntana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Sandi Siber Negara (BSSN).

Selanjutnya, Listyo menunjuk Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca sebagai Asops Kapolri.

Diketahui, Gatot sudah menginjak umur 58 tahun.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3 Ayat (2) aturan tersebut, dijelaskan bahwa batas maksimum seorang personel Polri adalah pada usia 58 tahun.

Dalam beleid yang sama diatur juga apabila anggota Polri yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Jambi Wanti-wanti Proses PPDB SMA dan SMK Jangan Ada Siswa Titipan

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 26 Juni 2023, Jagoan Hemat Rp40 Ribuan untuk Berdua

Baca juga: Daftar 33 Pemain Trial Persiraja Banda Aceh, Siap Songsong Liga 2 Indonesia

Baca juga: 35 Kode Aktivasi Free Fire FF Advance Server Juni 2023, ZYLPTBHK4Y5IOJG, WUO4F0D3XDYZKEMG

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved