Berita Tanjabbar

KPU Tanjabbar Lakukan Vermin Bacaleg, Mayoritas Parpol Tidak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melaksanakan hasil verifikasi admin (Vermin) persyaratan bakal calon anggota DP

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
KPU Tanjabbar Lakukan Vermin Bacaleg, Mayoritas Parpol Tidak Memenuhi Syarat 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melaksanakan hasil verifikasi admin (Vermin) persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten Tanjabbar pemilu serentak tahun 2024.

Ketua KPU kabupaten Tanjung Jabung barat melalui Anggota komisioner divisi Teknis Fadlan Habibi mengatakan, verifikasi admin persyaratan bakal calon admin ini untuk perbaikan nanti pada tanggal 26 Juni - 9 Juni.

"Hari ini kita mengundang para LO partai terkait verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Tanjabbar, hal ini untuk memperbaiki yang mana saja yang masih kurang persyaratan dari calon anggota DPRD dari partai masing-masing," jelasnya, Minggu (25/6)

Fadlan melanjutkan, mayoritas partai politik di Tanjabbar ada yang tidak memenuhi syarat terkait persyaratan calon anggota DPRD Tanjabbar.

"Yang tidak memenuhi syarat rata-rata di setiap parpol ada," tambahnya.

Ketika ditanya terkait perpindahan caleg ke parpol lain, Fadlan mengatakan sampai saati ini belum ada laporan yang masuk.

"Sampai saat ini belum ada, yang pasti nanti di tanggal 26 juni-9 Juli pasti ada laporan yang masuk baik pindah partai maupun tidak jadi ikut caleg," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 12 Bacaleg Tercatat Ganda, KPU Serahkan Ke Masing-masing Parpol

Baca juga: Masa Perbaikan Vermin, Golkar Jambi Pastikan Ada Bongkar Pasang Caleg Sampai DCT

Baca juga: Cerita Mahalini saat Ziarah ke Makam ibunda Rizky Febian: Sedih banget gitu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved