KPU Batanghari akan Koordinasi dengan Dinas PMD Terkait Bacaleg Berstatus ASN dan Perangkat Desa
KPU Kabupaten Batanghari akan segera berkoordinasi dengan Dinas PMD serta instansi terkait untuk memastikan status bacaleg.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari serta instansi terkait untuk memastikan status bakal calon legislatif.
Bakal calon legislatif yang masih berstatus sebagai ASN, kepala desa, perangkat desa dan lain sebagainya. Harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
"Berkaitan dengan itu, karena pasca kita dilantik kita belum sempat melakukan itu. Artinya kita belum ke PMD, BKD dan instansi lainnya, tetapi akan tetap kita laksanakan," ujar Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh.
Diketahui, setelah dilakukan verifikasi berkas oleh KPU Batanghari. Hanya 13 bakal calon legislatif yang dinyatakan memenuhi persyaratan dari total keseluruhan 581 berkas.
Muhammad Nuh mengatakan dari hasil verifikasi administrasi yang pihaknya lakukan, banyak bakal calon yang mengajukan berkas tidak sesuai.
Seperti tidak kesesuaian ijazah , tidak kesesuaian data di KTP hingga salah melakukan pengisian di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Jadi dari temuan kita ada ijazah, ada juga tidak kesesuaian nama di surat keterangan pengadilan. Kemudian di KTP, hingga salah upload di Silon ada yang seharusnya tidak di centang di centang. Kalau ijazah itu terkait perubahan nama sekolah," jelasnya.
Ia mengatakan, terkait dengan status bacaleg yang ASN dan perangkat desa. Pihaknya belum dapat memastikan.
Sementara itu diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari baru menerima satu permohonan pengunduran diri.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Lina Dinanti mengatakan pengajuan tersebut merupakan permohonan pensiun dini untuk mengikuti pemilihan legislatif Kabupaten Batanghari.
"Di tahun 2023 yang mengajukan pensiun atas permintaan sendiri itu ada satu orang dengan alasan ingin mendaftarkan diri sebagai caleg bernama ners. Umar," ujarnya.
Baca juga: Dari 581 Bacaleg Hanya 13 Orang yang Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU Batanghari
Baca juga: 568 Berkas Bacaleg di Batanghari Tidak Memenuhi Syarat, KPU Temukan Data yang Tak Sesuai
Baca juga: Hasil Vermin Bacaleg di Tanjabtim, 462 Belum Memenuhi Syarat
Ahmad Sahroni Resmi Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ini Sosok Penggantinya |
![]() |
---|
Kekayaan Rohman, Wakil Bupati Musi Banyuasin periode 2025-2030, Hartanya Rp 952 Juta |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Kekayaan M Toha Tohet, Bupati Musi Banyuasin periode 2025-2030, Hartanya Rp45,8 M |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Soal Driver Ojol Affan Meninggal Ditabrak Mobil Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.