Hasil Vermin Bacaleg di Tanjabtim, 462 Belum Memenuhi Syarat

KPU Tanjabtim telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Tanjabtim melalui Silon.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Anas
Kantor KPU Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Tanjabtim melalui Sistem Informasi Bakal Calon (SILON).

Proses verifikasi yang berkahir 23 Juni 2023, dari hasil vermin silon, sebanyak 26 bacaleg yang sudah memenuhi syarat atau MS. Sedangkan 462 masih BMS. 

Hal tersebut di ungkapkan, Irwan Divisi Parmas dan SDM KPU Tanjung Jabung Timur, ia mengatakan tim verifikator KPU Tanjabtim sudah melakukan 100 persen, hingga tanggal 23 Juni 2023 dan baru 26 caleg yang memenuhi syarat.

"Nanti kita akan ada vermin lajutan, senin tanggal 26 juni hingga 9 Juli 2023 mendatang. Apa bila berkas bacaleg ada yang tidak sesuai dengan identias makan langsung BMS dan dinyatakan gugur," ujarnya, Minggu (25/06/23).

Irwan mengimbau, agar untuk bacaleg yang BMS, ketika ada vermin lanjutan dianjurkan untuk membawa berkas seperti ijazah, KTP dan harus sesuai dengan data yang diserahkan ke KPU saat pendafataran.

"Nanti kita akan sesuaikan berdasarkan data bacaleg, apa bila terdapat ketidak sesusaian, maka nanti disilon akan menjadi BMS, contohnya seperti ijazah, dan KTP," pungkasnya.

Baca juga: KPU Tanjabtim Sebut Hanya 1,8 Persen Bacaleg yang Memenuhi Syarat

Baca juga: Dua Bacaleg DPRD Provinsi Terdata Ganda Eksternal, Partai Ummat Siapkan Pengganti

Baca juga: 568 Berkas Bacaleg di Batanghari Tidak Memenuhi Syarat, KPU Temukan Data yang Tak Sesuai

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved