KPU Bungo Temukan Data Bacaleg Ganda hingga Tak Legalisir Ijazah

KPU Bungo banyak menemukan berkas Bacaleg yang belum sesuai dengan persyaratan dan harus diperbaiki oleh masing-masing partai politik (Parpol). 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Armidis ketua KPU Bungo (kiri). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO- Proses verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bungo sudah selesai. 

Dari hasil verifikasi, KPU Bungo banyak menemukan berkas Bacaleg yang belum sesuai dengan persyaratan dan harus diperbaiki oleh masing-masing partai politik (Parpol). 

"Memang ada beberapa hal yang kita temukan, seperti di surat kesehatan, ada juga ijazah yang tidak dilegalisir dan bacaleg ganda itulah indikator yang juga kami sampaikan kepada 18 parpol hari ini," kata Armidis ketua KPU Bungo usai pleno verifikasi administrasi, Sabtu (24/6/2023). 

Sementara itu, komisioner devisi teknis penyelenggaraan Hadrianus menambahkan bahwa dalam proses verifikasi administrasi pihaknya menemukan PNS dan kepala kesa aktif terdaftar sebagai Bacaleg. Namun, pihaknya tidak memberi tahukan secara gamlang berapa jumlah PNS dan kepala desa yang jadi Bacaleg. 

"Harapan kita kepada bacaleg yang bersangkutan untuk sesegera mungkin mengundurkan diri. Apabila karena di KTP yang masih berstatus sebagai PNS dan kepala desa itu maka harus segera diurus di Dukcapil," ungkapnya. 

Armidis menjelaskan, 18 parpol yang telah menerima hasil verifikasi administrasi diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sejak hari ini sampai 9 Juli 2023.

"Diberikan waktu sampai tanggal 9 Juli untuk parpol memperbaiki berkas yang belum memenuhi syarat," tuturnya.

Baca juga: KPU Bungo Tetapkan DPT 260.469 Pemilih

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg

Baca juga: Besok, KPU Provinsi Jambi Akan Verifikasi Calon PAW KPU Kota Jambi dan Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved