Berita Muaro Jambi
Kasus Transmigrasi Gambut Jaya Muaro Jambi, Ini 15 Saksi yang Diperiksa Kejari
Kejari Muaro Jambi telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus lahan cadangan transmigrasi Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jamb
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Namun sampai dengan saat ini, setiap peserta Transmigrasi baru mendapatkan lahan untuk pemukiman saja, karena sisa lahan pencadangan tersebut ternyata telah digarap oleh warga lain sejak tahun 1996 dan pada tahun 2008 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang berjumlah 105 (seratus lima) sertifikat atas nama masing-masing penggarap lahan tersebut oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi melalui Program Redistribusi Tanah, sehingga ditemukan kendala berupa tidak dapat dilakukannya pembagian lahan untuk para Transmigran tersebut bertani sebagaimana dalam perjanjian transmigrasi.
Sejauh ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 1 orang ahli dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, yakni yang dari Jakarta langsung, dari pusat.
Saat ini, Tim penyidik Kejari Muaro Jambi sedang melakukan pendalaman terkait status tanah pencadangan yang digarap oleh warga lain dan telah diterbitkan SHM tersebut, apakah status nya merupakan tanah negara bebas atau tanah yang dilekati suatu hak tertentu, kemudian juga mereka melakukan pendalaman terkait proses redistribusi tanah tersebut, yakni proses penerbitan sertipikat, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, tentunya perlu berhubungan erat dengan kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Baca juga: Sering Jadi Teman Curhat, Lady Nayoan Tak Menyangka Syahnaz Tega Merebut Suaminya
"Jadi untuk saksi ahli langsung dari kementerian, tidak lagi dengan BPN kabupaten maupun provinsi, tentunya hal ini untuk menjaga objektivitas penyidikan," kata Kajari Muaro Jambi, Kamin.
"Kemudian perlu kami informasikan dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 255 dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jambi terkait penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," sambungnya.
Untuk menuntaskan kasus ini, Tim Penyidik mengalami beberapa kendala dalam mengumpulkan alat bukti keterangan saksi-saksi dikarenakan banyaknya saksi yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan bahkan diantaranya sudah meninggal, misalnya Kepala Desa Sungai Gelam, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dan lain sebagainya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rezky Aditya Terbukti Ayah Kandung dari Anak Wenny Ariani, Citra Kirana: Berusaha bersabar
Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Sapi di Tanjabbar Jambi Kisaran Rp 15-20 Juta per Ekor
Baca juga: Buka Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2023, Kapolda Jambi Beri Apresiasi Perbakin Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.