Berita Muaro Jambi
Kasus Transmigrasi Gambut Jaya Muaro Jambi, Ini 15 Saksi yang Diperiksa Kejari
Kejari Muaro Jambi telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus lahan cadangan transmigrasi Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jamb
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI --- Kejari Muaro Jambi telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus lahan cadangan transmigrasi Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
15 saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelapor sendiri yaitu warga setempat, perangkat desa, BPN Muaro Jambi maupun provinsi Jambi bahkan pihaknya juga telah memanggil mantan Bupati Muaro Jambi H Burhanuddin Mahir.
Mantan bupati Muaro Jambi 2006-2016 itu diperiksa dengan sejumlah pertanyaan, diantaranya mengenai lahan cadangan yang disediakan oleh pemerintah.
Kala itu Burhanuddin Mahir menyebut jika lahan tersebut memang merupakan lahan cadangan untuk program transmigrasi.
"Sampai saat ini sudah 15 orang saksi yang diperiksa," kata Kajari Muaro Jambi Kamin didampingi para kasi yang ada di Kejari Muaro Jambi, Jumat (23/6/2023).
Adapun saksi yang diperiksa selain
Baca juga: Rezky Aditya Terbukti Ayah Kandung dari Anak Wenny Ariani, Citra Kirana: Berusaha bersabar
Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Sapi di Tanjabbar Jambi Kisaran Rp 15-20 Juta per Ekor
1. ERMANDES IBRAHIM : Kadisnakertrans 2017 – sekarang
2. MUHAMMAD YAMIN : Kadisnakertrans 2004-2012
3. SUTANTO : Kasi pd Dinsakertrans 2009-2011
4. M. SALIM : Kades Gambut Jaya 2009-2013
5. BAHAUDIN HARDIANTO : Sekdes Gambut Jaya 2008-2013
6. SUNARIYO : Camat Sungai Gelam 2011-2013
7. ERLINA S. : Kabag Hukum 2006-2015
8. BURHANUDDIN MAHIR : Bupati 2006-2016
9. AKMAL : Kasi Pengukuran BPN 2006-2013
10. A. HUSNI : Kasi Pengaturan BPN 2006-2010
11. SYAMSUAR RAMLI : Staf pengukuran BPN
12. JOKO SUTOTO : Transmigran (Pelapor)
13. ARIS BUDIJANTO : PT. MAKIN
14. FARIZAL AZMI : Pemegang SHM dan sporadik
15. SUSANTUN FELIX : Pemegang SHM dan Sporadik
Selain itu mereka juga memeriksa Ahli yaitu :
FISCO, S.Si., M.E. : Kasubdit Pengaturan Redistribusi Tanah, Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN
Kadis Nakertrans Kabupaten Muaro Jambi Ermandes Ibrahim ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya pernah dipanggil oleh kejaksaan Muaro Jambi atas perkara ini.
Kejari Muaro Jambi menggelar ekspos hasil kinerja selama satu semester tahun 2023 ini.
Salah satu kasus yang dieksposnya adalah kasus sengeketa lahan cadangan transmigrasi Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor : PRINT- 01 / L.5.19 / Fd.1 / 03 / 2023 tanggal 01 Maret 2023, Jaksa Penyidik melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Pencadangan Transmigrasi Lahan Usaha Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (Tsm) Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Baca juga: Buka Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2023, Kapolda Jambi Beri Apresiasi Perbakin Jambi
Baca juga: Gunakan Aplikasi Ojol untuk Selingkuh, Uus Berikan Komentar Pedas untuk Syahnaz dan Rendy
Kasus ini berawal pada tahun 1986 diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jambi Nomor : 188/8/398 tahun 1986 tentang perubahan pencadangan tanah dari perkebunan tebu dan pabrik gula menjadi perkebunan kelapa sawit bagi PT Bahari Gembira Ria (BGR) yang mana dalam surat keputusan tersebut telah ditetapkan wilayah pencadangan transmigrasi pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang termasuk dalam wilayah transmigrasi SP1, SP2, SP3, dan TSM SP4.
Kemudian pada tahun 2009 dibuatlah perjanjian kerja sama untuk penyelenggaraan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 di lokasi Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi antara pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan pemerintah Kabupaten Pati (Jawa Tengah).
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 533 tahun 2009 tentang penempatan 200 kepala keluarga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada unit pemukiman Sungai Gelam Satuan Pemukiman 4 (SP4) Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi telah mengeluarkan nama-nama peserta yang berhak mengikuti program tersebut, yang terdiri dari 100 Kepala Keluarga transmigrasi lokal (Muaro Jambi) dan 100 Transmigrasi luar Muaro Jambi yang mana tiap-tiap peserta mendapatkan masing-masing 2 hektar lahan yang terdiri dari lahan untuk bermukim, dan lahan untuk usaha para Transmigran tersebut bertani.
Namun sampai dengan saat ini, setiap peserta Transmigrasi baru mendapatkan lahan untuk pemukiman saja, karena sisa lahan pencadangan tersebut ternyata telah digarap oleh warga lain sejak tahun 1996 dan pada tahun 2008 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang berjumlah 105 (seratus lima) sertifikat atas nama masing-masing penggarap lahan tersebut oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi melalui Program Redistribusi Tanah, sehingga ditemukan kendala berupa tidak dapat dilakukannya pembagian lahan untuk para Transmigran tersebut bertani sebagaimana dalam perjanjian transmigrasi.
Sejauh ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 1 orang ahli dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, yakni yang dari Jakarta langsung, dari pusat.
Saat ini, Tim penyidik Kejari Muaro Jambi sedang melakukan pendalaman terkait status tanah pencadangan yang digarap oleh warga lain dan telah diterbitkan SHM tersebut, apakah status nya merupakan tanah negara bebas atau tanah yang dilekati suatu hak tertentu, kemudian juga mereka melakukan pendalaman terkait proses redistribusi tanah tersebut, yakni proses penerbitan sertipikat, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, tentunya perlu berhubungan erat dengan kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Baca juga: Sering Jadi Teman Curhat, Lady Nayoan Tak Menyangka Syahnaz Tega Merebut Suaminya
"Jadi untuk saksi ahli langsung dari kementerian, tidak lagi dengan BPN kabupaten maupun provinsi, tentunya hal ini untuk menjaga objektivitas penyidikan," kata Kajari Muaro Jambi, Kamin.
"Kemudian perlu kami informasikan dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 255 dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jambi terkait penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," sambungnya.
Untuk menuntaskan kasus ini, Tim Penyidik mengalami beberapa kendala dalam mengumpulkan alat bukti keterangan saksi-saksi dikarenakan banyaknya saksi yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan bahkan diantaranya sudah meninggal, misalnya Kepala Desa Sungai Gelam, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dan lain sebagainya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rezky Aditya Terbukti Ayah Kandung dari Anak Wenny Ariani, Citra Kirana: Berusaha bersabar
Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Sapi di Tanjabbar Jambi Kisaran Rp 15-20 Juta per Ekor
Baca juga: Buka Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2023, Kapolda Jambi Beri Apresiasi Perbakin Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.