Tukang Bubur yang Ditipu Mantan Kapolsek Sepakat Berdamai, Uang Rp 310 Juta Dikembalikan

Dua tahun melaporkan kasus penipuan yang dilakukan mantan Kapolsek Mundu AKP SW dengan niali Rp 310 juta, tukang bubur di Jawa Barat akhirnya mencabut

Editor: Suci Rahayu PK
MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dan jajaran melakukan gelar perkara ungkap kasus penanganan oknum polri yang menipu tukang bubur pada penerimaan Bintara Polri 2021 lalu, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua tahun melaporkan kasus penipuan yang dilakukan mantan Kapolsek Mundu AKP SW dengan niali Rp 310 juta, tukang bubur di Jawa Barat akhirnya mencabut laporannya.

Tukang bubur bernama Wahidin menjadi korban penipuan perekrutan calon anggota Polri.

Wahidin mencabut laporannya terhadap mantan Kapolsek Mundu AKP SW.

Mereka sepakat mengakhiri permasalahan dengan ini dengan damai.

Wahidin mengaku telah memaafkan mantan Kapolsek Mundu AKP SW setelah ada kesepakatan mengembalikan uang Rp310 juta

"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Rabu (21/6).

Wahidin mengaku segera mencabut laporan di Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon.

Ia juga memastikan kesepakatan bersama eks Kapolsek Mundu tanpa ada unsur paksaan dari salah satu pihak.

Baca juga: Kata Kapolres Yapen Soal Kabar Warga Mengungsi ke Hutan Akibat KKB Papua: Jangan Mudah Terprovokasi

Baca juga: PPDB SMA dan SMK di Jambi Berakhir Besok, Disdik Belum Deteksi Jumlah Calon Peserta Didik Baru

Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari tahun 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW. Surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi.

"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," ujarnya.

Peristiwa tersebut berawal dari Wahidin yang diminta menyetorkan uang sebanyak Rp 310 juta kepada SW dan PNS SDM Mabes Polri berinisial NY.

Uang itu disetor Wahidin dengan maksud agar anak Wahidin bisa diterima dalam seleksi masuk Bintara Polri 2021.

Namun, anak Wahidin ternyata tidak berhasil lolos dalam seleksi masuk, sementara uang sudah disetorkan ke NY dan SW.

Pencabutan laporan dilakukan kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja didampingi kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved