Selidiki Pungli di Rutan, KPK Libatkan PPATK dan Sudah Ada Rekening yang Diblokir

Usut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, penyidik KPK akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribunjambi.com
Dewas KPK menukan dugaan pungli di Rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar periode Desember 2021-Maret 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Usut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, penyidik KPK akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan jika pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar untuk periode Desember 2021-Maret 2022.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pelibatan PPATK dilakukan karena terdapat transaksi perbankan dalam dugaan pungli tersebut.

“KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Terpisah, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan pihaknya dilibatkan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK.

Meski demikian, Ivan enggan membeberkan berapa jumlah rekening yang saat ini sudah diblokir.

“Sudah di Dewas semua ya,” kata dia saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Cara Chattingan dengan Aplikasi Gojek, Ternyata Mudah Dioperasikan

Baca juga: Komisi III Dorong Pemprov Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batubara 

Kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke publik pada Senin (19/6/2023).

Dewas menyebut, terdapat transaksi tunai hingga penggunaan rekening pihak ketiga dalam aksi pungli dengan nilai mencapai Rp 4 miliar itu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, uang panas dugaan pungli itu tidak langsung mengalir ke rekening para oknum pegawai rutan.

Ghufron mengatakan, persoalan tersebut saat ini sedang diselidiki Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” ujar Ghufron.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Libatkan PPATK Usut Dugaan Pungli di Rutan Sendiri", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anies Baswedan Umumkan Cawapres Usai Haji? Tim 8 Koalisi Perubahan: Sosoknya Mengundang Pro Kontra

Baca juga: Apa Manfaat Kurikulum Merdeka Bagi Siswa? Ini Penjelasannya

Baca juga: Cara Chattingan dengan Aplikasi Gojek, Ternyata Mudah Dioperasikan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved