Pemilu 2024
Jumlah DPT Muaro Jambi untuk Pemilu 2024 Bertambah Banyak dari Pemilu 2019
Berita Jambi - KPU Muaro Jambi sudah menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 bertambah dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 lalu
Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Muaro Jambi untuk Pemilu 2024 bertambah dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 lalu.
Dalam Keputusan KPU Nomor 62/HK.03.1-Kpt/ 1505/KPU-Kab/IV/2019 diatur tentang: Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Ketiga Kabupaten Muaro Jambi dalam Pemilu 2019, menetapkan jumlah pemilih sebanyak 279.699.
Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 143.261, pemilih perempuan berjumlah 136.438 dan tersebar di 11 Kecamatan, 155 Desa/Kelurahan, dan 1.293 TPS.
Sementara, untuk Pemilu 2024 KPU Muaro Jambi menetapkan DPT 313.940.
Dengan rincian laki-laki 160.556 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 153.384.
Sementara untuk TPS hanya bertambah 3 TPS dari pemilihan sebelumnya yaitu 1.296 TPS.
"Desa dan kelurahan masih tetap seperti yang sebelumnya," kata komisioner KPU Muaro Jambi Supriadi.
DPT Kota Jambi Bertambah
KPU Kota Jambi juga sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Penetapan ini berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kota Jambi untuk Pemilu 2024 di Shang Ratu Hotel, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan rapat pleno tersebut jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Jambi sebanyak 451.723 orang yang tersebar di 68 Kelurahan dan 11 Kecamatan.
"Terdiri dari 222.497 laki-laki dan 229.226 perempuan," kata Plt Ketua KPU Kota Jambi, Arief Lesmana Yoga.
DPT terbanyak ada di Kecamatan Paal Merah 78.252, Alam Barajo 78.111, Kota Baru 60.669 orang, Jambi Timur 49.001 orang, Jelutung 44.221, Jambi Selatan 42.306 orang, Telanaipura 39.913 orang, Danau Sipin 31.522 orang, Danau Teluk 9.681 orang, Pelayangan 9.558 orang dan Pasar Jambi 8.489 orang.
Arief mengatakan, DPT tersebut mengalami kenaikan dari data pemilu terakhir baik 2019 atau Pilkada 2020.
"Jadi prinsipnya 2019 menggunakan de jure, datanya ada orangnya tidak ada, namanya kita hilangkan. Tapi, untuk 2024 murni menggunakan de jure jadi datanya ada orangnya tidak ada, kami tidak punya kewajiban untuk menghapus, sebelum kabupaten/kota lain mengklaim" ia menjelaskan.
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.