Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Diganti Endemi, Apa Bedanya?

Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada Selasa (21/6/2023). Lantas apa beda pandemi dan endemi?

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. 

Kendati demikian, Jokowi mewanti-wanti masyarakat untuk tetap berhati-hati. Presiden juga berpesan kepada seluruh pihak agar terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

“Tentunya, dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutur Presiden Jokowi.

Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia dimulai pada 2 Maret 20220, tercatat ada 6.811.330 kasus Covid-19 hingga hari ini, Selasa (20/6/2023).

Dalam kurun waktu itu, tercatat 161.848 orang yang meninggal akibat Covid-19. Pada saat bersamaan, 6.640.0002 orang sembuh dari paparan virus corona.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Resmi Dicabut Jokowi

Baca juga: Pastikan Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Kunker ke Provinsi Jambi

Baca juga: Pasangan Mesum Terjaring di Taman Jaksa Tanjabtim Tarnyata Sudah Hamil

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved