Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Diganti Endemi, Apa Bedanya?
Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada Selasa (21/6/2023). Lantas apa beda pandemi dan endemi?
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada Selasa (21/6/2023).
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi dalam unggahan yang lain.
Lantas apa beda pandemi dan endemi?
Pandemi
Menurut World Health Organization (WHO), pandemi adalah penyakit yang penambahan kasusnya berkembang secara eksponensial.
Maksudnya, kasusnya terus meningkat.
Kasus hariannya selalu lebih tinggi dari hari sebelumnya.
Pandemi merupakan kondisi dimana virus sudah menyerang banyak negara dan populasi yang luas.
Penyakit pemicu pandemi sudah menjadi masalah bersama di seluruh dunia.
Endemi
Endemi adalah kondisi dimana penyakit mewabah namun hanya terbatas di area tertentu. Perbedaan pandemi dengan endemi adalah luasnya wilayah yang terdampak.
Contoh endemi adalah penyakit Malaria menjadi endemi hanya di sebuah negara saja, atau Demam Berdarah Dengue (DBD) menjadi endemi di Papua.
Epidemi
Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), epidemi adalah meningkatnya suatu kasus secara tidak terduga di suatu wilayah atau daerah.
Epidemi tidak selalu berkaitan dengan penyakit menular, namun bisa juga penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan buruk terhadap kesehatan, contohnya merokok.
Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Resmi Dicabut Jokowi |
![]() |
---|
Kejari Jambi Dukung Optimalisasi JKN dengan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan |
![]() |
---|
Jokowi Ulang Tahun ke-62, Status Pandemi Covid-19 Dicabut |
![]() |
---|
Pastikan Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Kunker ke Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.