Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Diganti Endemi, Apa Bedanya?

Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada Selasa (21/6/2023). Lantas apa beda pandemi dan endemi?

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi pada Selasa (21/6/2023).

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi dalam unggahan yang lain.

Lantas apa beda pandemi dan endemi?

Pandemi

Menurut World Health Organization (WHO), pandemi adalah penyakit yang penambahan kasusnya berkembang secara eksponensial.

Maksudnya, kasusnya terus meningkat.

Kasus hariannya selalu lebih tinggi dari hari sebelumnya.

Pandemi merupakan kondisi dimana virus sudah menyerang banyak negara dan populasi yang luas.

Penyakit pemicu pandemi sudah menjadi masalah bersama di seluruh dunia.

Endemi

Endemi adalah kondisi dimana penyakit mewabah namun hanya terbatas di area tertentu. Perbedaan pandemi dengan endemi adalah luasnya wilayah yang terdampak.

Contoh endemi adalah penyakit Malaria menjadi endemi hanya di sebuah negara saja, atau Demam Berdarah Dengue (DBD) menjadi endemi di Papua.

Epidemi

Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), epidemi adalah meningkatnya suatu kasus secara tidak terduga di suatu wilayah atau daerah.

Epidemi tidak selalu berkaitan dengan penyakit menular, namun bisa juga penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan buruk terhadap kesehatan, contohnya merokok.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved