Kades Korupsi Dana Desa

Miris, Eks Kades Ini Ternyata Korupsi Rp 988 Dana Desa untuk 4 Kali Nikah dan Foya-foya

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan korupsi Dana Desa mencapai Rp 988 Juta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan korupsi Dana Desa mencapai Rp 988 Juta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan korupsi Dana Desa mencapai Rp 988 Juta.

Dari informasi yang dihimpun, uang hasil tindak pidana itu digunakan untuk menikahi empat istri.

Tidak hanya itu, uang tersebut juga digunakannya untuk berfoya-foya di hiburan malam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuaatannya, kini dia mendekam dibalik jeruji besi.

Tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan Alkani tersebut jumlah tidak tanggung-tanggung.

Dia diduga menggelapkan Dana Desa hingga  Rp 988 juta.

Dana tersebut  digunakan untuk menikahi keempat istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

Aklani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa itu saat menjabat tahun 2015-2021.

Baca juga: Mantan Kades Diduga Nikahi 4 Istri dan Foya-foya Pakai Dana Desa,  Jumlahnya Hingga 988 Juta

Baca juga: Tim Gabungan TNI Polri Gerebek Markas KKB Papua, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Pengacara Alkani, Erlan Setiawan menyebutkan bahwa uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikah empat istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan, Minggu (18/6/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, Erlan menyebut kliennya mengaku ke penyidik bahwa dirinya beristri 4 orang dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.

"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.  

Baca juga: Dilaporkan Bupati Tanjabbar Terkait UU ITE, Kades Sungai Rambai Masih Berstatus Saksi

Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. 

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. 

Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT.

Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 988 juta.

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," ujar Kompol Ade

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perumahan Mawar Asri Simpang Rimbo Kota Jambi Rawan Banjir, 250 KK Kena Dampak

Baca juga: Sinopsis Bus 657, Tayang 19 Juni 2023 di Bioskop Trans TV

 

Baca juga: GTA San Andreas PS2 di PC Full Versi Gratis bukan MOD, Lengkap ada Cheat GTA Bahasa Indonesia

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved