Berita Merangin

Kakek Lakukan Tindakan Asusila Pada Anak Tiri Hingga Hamil Ditangkap Anggota Polres Merangin

Seorang pria berumur 70 tahun berinsial S, warga salah satu desa di Kabupaten Merangin, ditangkap Satreskrim Polres Merangin

|
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Ayah tiri pelaku pencabulan di Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Seorang kakek berumur 70 tahun berinsial S, warga  satu desa di Kabupaten Merangin, ditangkap Satreskrim Polres Merangin setelah tega lakukan tindakan asusila pada anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil pada 2021 silam.

Penangkapan terhadap S, dilakukan di Jalan Menteng Kelurahan Pondok Kelapa Kota Bogor Provinsi Jawa barat, Sabtu (17/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, penangkapan terhadap S berawal saat Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi keberadaannya.

"Kemudian beberapa personil berangkat ke Kota Bogor, dan berhasil menemukan rumah tempat pelaku S bersembunyi," kata IPTU Mulyono, Senin (19/6/2023).

Saat berhasil ditangkap lanjut Iptu Mulyono, pihaknya sempat mengintrogasi singkat pelaku S.

"Hasilnya, pelaku S mengakui perbuatannya yang dilakukan pada 2021 lalu," jelasnya.

Saat ini, pelaku S sudah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di :Google News

Baca juga: 6.966 Warga Kota Jambi Miskin Ekstrem

Baca juga: Anak dan Dua Bapak di Jambi Ditangkap Polisi, Kompak Curi Uang Nasabah Bank hingga Rp4 Miliar

Baca juga: Hubungan dengan Mertua Semakin Memanas, Inara Rusli Akui Stres hadapi Kisruh Rumah Tangga

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved