Pileg 2024
Bawaslu Jambi: Tak Ada Larangan Bacaleg Lakukan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye
Bawaslu Provinsi Jambi tak melarang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum masa kampanye.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Karena saat ini partai politik baru mengajukan bacaleg ke KPU, sehingga belum menjadi calon legislatif, Tapi sudah banyak yang memasang foto dan namanya dengan background logo partai dengan menyebut sebagai Caleg DPR beserta Dapil.
Baca juga: Rumah di RT 7 Pasir Putih Kota Jambi Terendam Banjir
"Itu belum boleh karena belum saatnya, kalau sebagai Caleg ya tidak bisa, karena itukan klaim mereka, kita kan baru bakal calon, ya memang kan belum ada calon, dalam kapasitas apa mereka menyatakan diri sebagi caleg, prosesnya saja baru diajukan, kecuali sudah DCS ya, atau DCT lah amannya," jelas Suparmin
Kata Suparmin sosialisasi saat ini sangat dibatasi, partai politik hanya boleh menampilkan logo partai, nomor urut, dan visi-misi partai.
Sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris partai politik untuk kepengurusan semua tingkatan.
Menurutnya sosialisasi ini dapat pula dilakukan di media sosial tak berbayar, tetapi dilarang dilakukan di media elektronik, cetak, atau siar yang berbayar.
"Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) pilih partai kami, namanya partai apa, nomor apa, Dapil berapa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya, Sekarang ini belum saatnya kampanye," ujarnya.
Agar tidak menyalahi aturan, kata Suparmin para bacaleg tersebut boleh memasang foto mereka sendiri namun dilarang meyebut sebagai Caleg, menempatkan dapil, ataupun nomor urut.
Hanya foto, nama, logo partai, nomor urut partai, ataupun jabatan di Partai, tanpa embel-embel caleg dan Dapil.
Kata dia ini memang wilayah abu-abu, karena belum dibuat PKPU yang mengatur sosialisasi pasca penetapan partai politik sampai dengan penetapan caleg.
Namun ada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga hari ini, dalam pasal 25 tegas menyatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi hanya partai politik. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cerai Baik-baik, Desta dan Natasha Rizky Sepakat Asuh Anak Bersama dan Bagi Rumah
Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Bahas Soal Program Prioritas Bersama DPRD
Baca juga: Sukmawati Resmi Dilantik PAW DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata Harap Menambah Kekuatan Golkar
Download Lagu MP3 Spesial DJ Remix dan DJ TikTok 2023 FULL BASS, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Gratis |
![]() |
---|
Pj Bupati Sarolangun Bahas Soal Program Prioritas Bersama DPRD |
![]() |
---|
Sukmawati Resmi Dilantik PAW DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata Harap Menambah Kekuatan Golkar |
![]() |
---|
Polres Merangin Akan Jerat Sopir Truk Bermuatan Kayu Ilegal dengan Pasal 88 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.