Pileg 2024
Bawaslu Jambi: Tak Ada Larangan Bacaleg Lakukan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye
Bawaslu Provinsi Jambi tak melarang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum masa kampanye.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tak melarang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum masa kampanye.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan sosialisasi di internal partai politik, dengan melibatkan kader-kader partai politik diperbolehkan.
Maka pertanyaannya kemudian apakah diperbolehkan dengan menggunakan alat peraga sosialisasi, spanduk dan sebagaianya?.
"Jawabannya tidak ada larangan bagi Bacaleg untuk menempatkan alat peraga sosialisasi di wilayah umum," ujarnya, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, hal tersebut bukan melanggar aturan pemilu, baik undang-undang maupun PKPU, karena hingga hari ini belum ada aturan yang mengatur sosialisasi sebelum masa kampanye.
"Pelanggaran itu muncul setelah ada larangan, ada norma yang mengatur, nah norma itu tidak ada sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut terkait dengan sosialisasi, tapi sejauh ini kan belum ada," ungkapnya.
Termasuk juga isi konten dalam alat peraga sosialisasi tersebut tidak akan menjadi masalah, meskipun ada ajakan untuk memilih Bacaleg tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Bahas Soal Program Prioritas Bersama DPRD
Baca juga: Sukmawati Resmi Dilantik PAW DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata Harap Menambah Kekuatan Golkar
"Ada konten ajakan pun tidak masalah karena tidak ada larangan, misalnya kontenya 'pilihlah aku partai A partia B caleg A caleg B' tidak ada larangan," tuturnya.
Namun, dalam melakukan sosialisasi dengan alat peraga seperti spanduk baliho ada aturan yang harus diikuti yaitu aturan dari daerah, baik Perda maupun Perwali, kalaupun melanggar ketentuan daerah.
"Seperti di Kota Jambi ada penurunan beberapa spanduk dan baliho, itu bukan melanggar aturan pemilu baik undang undang-undang atau PKPU,
tapi itu melanggar ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Pemda, dan yang menegakkan hukum itu Pemda," jelasnya.
Kata Wein Arifin, Aturan terkait pemasangan alat peraga tersebut baru berlaku limitatig pada masa kampanye diberlakukan.
"Masa kampanye itu setelah penetapan DCT, setelah 3 November, kalau DPR RI 7 hari setelah DCT, DPRD kabupaten/kota dan provinsi 14 hari setelah DCT, Itu jadi setelah tahapan kampanye baru berlaku aturannya," ujarnya.
Pernyataan Bawaslu ini tentu berbeda penafsirannya dengan KPU.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi adalah partai politik dengan menampilkan logo partai dan nomor urutnya.
KPU melarang siapapun mengaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg, termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.
Download Lagu MP3 Spesial DJ Remix dan DJ TikTok 2023 FULL BASS, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Gratis |
![]() |
---|
Pj Bupati Sarolangun Bahas Soal Program Prioritas Bersama DPRD |
![]() |
---|
Sukmawati Resmi Dilantik PAW DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata Harap Menambah Kekuatan Golkar |
![]() |
---|
Polres Merangin Akan Jerat Sopir Truk Bermuatan Kayu Ilegal dengan Pasal 88 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.