Pengangguran, Pria di Riau Jual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang, Hasilnya Dibagi Dua

Penangkapan pria berinisial MI (19) dilakukan Polda Riau pada Jumat (16/6/2023) di sebuah penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti

Editor: Suci Rahayu PK
Punjabi Ekspres
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNJAMBI.COM - Tak punya pekerjaan, pria di Kota Dumai, Riau nekat jual mantan istri dan keuntungan dibagi dua.

Penangkapan pria berinisial MI (19) dilakukan Polda Riau pada Jumat (16/6/2023) di sebuah penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pelaku menjual mantan istrinya, WA (18) kepada pria hidung belang di tempat penginapan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 250.000," ungkap Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/6/2023).

Dari hasil menjual mantan istrinya, pelaku mendapatkan jatah Rp 150.000 sementara mantan istri hanya Rp 100.000.

"Pelaku mengaku tidak memilki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa menjual mantan istrinya ke pria hidung belang," sebut Nandang.

Penangkapan MI berawal dari informasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Baca juga: Menilik Peluang Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Elektabilitas Tertinggi

Baca juga: Sandiaga Uno Resmi Diusulkan PPP Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo

"Pelaku berhasil diamankan saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar wisma," kata Nandang.

Pengakuan pelaku, sebelum bertansaksi, pelaku menemui korban di wisma.

Setelah pelaku dan korban sepakat, dimana pelaku berugas mencari tahu untuk dilayani mantan istrinya dan hasilnya akan dibagi dua.

Ternyata, sebelum dijual mantan suaminya, korban pernah dijual oleh dua orang pria berinisial AF dan SL melalui aplikasi.

Pelaku dan korban beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Satreskrim Polres Dumai menetapkan MI sebagai tersangka TPPO.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Nandang.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved