Muncikari Diamankan di Sungai Penuh, Praktik TPPO Prostitusi Online Bertarif Rp600 Ribu
Praktek prostitusi online wilayah Kota Sungai Penuh dan Kerinci berhasil diungkap jajaran Polres Kerinci. Jumat (16/6) dini hari, seorang diduga
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Praktek prostitusi online wilayah Kota Sungai Penuh dan Kerinci berhasil diungkap jajaran Polres Kerinci. Jumat (16/6) dini hari, seorang diduga muncikari open BO berhasil diamankan di salah satu hotel yang ada di Kota Sungai Penuh.
Pelaku perdagangan orang yang diamankan tersebut yakni, AGL (20) warga Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Sementara korbanya adalah NP seorang gadis berusia 20 tahun warga di Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi membenarkan telah diamankan seorang pelaku perdagangan orang di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Para korbannya dijadikan sebagai pekerja seks.
“Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku dan satu orang korban beserta barang bukti lainnya,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (16/6) sore.
Dijelaskan Kasat, TKP di salah satu hotel yang terdapat di Kota Sungai Penuh. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai 600.000, HP Merk Relmi narzo50i warna hijau, dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku.
Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap pelaku berawal dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau Open BO dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.
"Setelah dibekuk tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut," Kate Kasat.
Katanya, berdasarkan keterangan tersangka, ia berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp. Dari aksi itu tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp400 ribu-Rp600 ribu," jelas Kasat.
Kasat menjelaskan, adapun pasal yang dilanggar tersangka yakni, pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Diungkapkannya, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
"Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit Rp40 juta dan paling banyak Rp240 juta," jelas Kasat.
Sidang Pledoi Bos Narkoba Jambi Dikawal Ketat Aparat |
![]() |
---|
Penggerebekan Anggota DPRD Batang Hari dan Wanita di Teratai, Berujung Cuci Kampung |
![]() |
---|
Begini Modus Pelaku Cairkan KUR BSI Fiktif di Tebo Jambi, Manipulasi Data Tanpa Verifikasi |
![]() |
---|
DPRD Batang Hari Jambi Diduga Terjaring Razia Bersama Wanita, Kasus Disebut Sudah Selesai |
![]() |
---|
Modus Korupsi Kredit Fiktif BSI di Tebo Jambi, Eks Kepala Cabang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.