Muncikari Ditangkap
Mucikari di Sungai Penuh Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Jerat dengan Undang-undang TPPO
Pria berinisial AGL (20) diamankan saat berada di salah satu hotel yang terdapat di Kota Sungai Penuh
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI -Jumat (16/6/2023) sekira pukul 00.30 WIB, Satreskrim Polres Kerinci mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari.
Pria berinisial AGL (20) diamankan saat berada di salah satu hotel yang terdapat di Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo, dikonfirmasi membenarkan telah diamankan seorang pelaku perdagangan orang di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
"Setelah dibekuk tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut," katanya.
Katanya, berdasarkan keterangan tersangka, ia berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp.
Dari aksi itu tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 400 ribu - Rp 600 ribu," katanya.
Kasat menjelaskan, adapun pasal yang dilanggar tersangka yakni, pasal 9 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Di mana tindak pidana itu belum terjadi.
Diungkapkannya, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
"Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta," jelas kasat.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS Muncikari di Sungai Penuh Ditangkap Polres Kerinci
Baca juga: Muncikari di Sungai Penuh Pasang Tarif Rp 400-600 Ribu untuk Sekali Kencan
Baca juga: Polres Merangin Tangkap Mucikari di Desa Mentawak
15 Prompt AI Gemini, Bikin Foto Keluarga Dalam Berbagai Posisi |
![]() |
---|
Warga Jambi, Ini 5 Prompt AI Gemini Edit Foto Studio Profesional Pakai Gemini |
![]() |
---|
Sebut Rampok Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo Viral hingga Minta Maaf |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi di Kasus Korupsi PT PAL |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Titip Salam ke Tutut Soeharto Usai Cabut Gugatan, Ternyata Bahas Cekal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.