Muncikari Ditangkap

Mucikari di Sungai Penuh Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Jerat dengan Undang-undang TPPO

Pria berinisial AGL (20) diamankan saat berada di salah satu hotel yang terdapat di Kota Sungai Penuh

|
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Jajaran Polres Kerinici menangkap seorang yang diduga muncikari di salah satu hotel yang ada di Kota Sungai Penuh, Jumat (16/6/2023) dini hari. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI -Jumat (16/6/2023) sekira pukul 00.30 WIB, Satreskrim Polres Kerinci mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari.

Pria berinisial AGL (20) diamankan saat berada di salah satu hotel yang terdapat di Kota Sungai Penuh. 

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo, dikonfirmasi membenarkan telah diamankan seorang pelaku perdagangan orang di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

"Setelah dibekuk tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut," katanya. 

Katanya, berdasarkan keterangan tersangka, ia berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp.

Dari aksi itu tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 400 ribu - Rp 600 ribu," katanya. 

Kasat menjelaskan, adapun pasal yang dilanggar tersangka yakni, pasal 9 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Di mana tindak pidana itu belum terjadi.

Diungkapkannya, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat. 

"Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta," jelas kasat.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS Muncikari di Sungai Penuh Ditangkap Polres Kerinci

Baca juga: Muncikari di Sungai Penuh Pasang Tarif Rp 400-600 Ribu untuk Sekali Kencan

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Mucikari di Desa Mentawak

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved