Menkominfo Ditahan

Ada Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Johnny G Plate, Perannya Hingga MAKI Ungkap Aliran Dana

Kejagung RI menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate.

Penetapan tersangka baru dalam kasus yang melibatkan kader Partai Nasdem itu memasuki babak baru.

Daftar tambahan tersangka tersebut berasal dari pihak swasta.

Dia merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Yusrizki juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS.

Penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan barang yang dilakukan Yusrizki.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Diduga Kecipratan, MAKI Ungkap Nominalnya

Baca juga: Jawaban Nyeleneh Susi, ART Ferdy Sambo Saat Netizen Singgung Momen Ditanya Hakim Wahyu di Sidang

"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.

"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti kita tunggu di persidangan," lanjutnya.

Setelah ditetapakan sebagai tersangka, Yusrizki langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ditangkap di Bandara Soetta

Kejagung melakukan penangkapan terhadap Yusrizki di andara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/6/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved