Mata Lokal Memilih

Rangkuman Tanggapan Politikus di Jambi Setelah MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

Dalam pendapatnya, MK mengungkapkan tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan ancaman

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Pada sidang tersebut, MK yang dihadiri delapan orang hakim memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024. Satu orang Hakim MK yakni Wahiduddin Adams tidak hadir lantaran tengah menjalankan tugas ke luar negeri. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan itu hasil sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Kendati demikian, salah satu hakim yaitu Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalam pendapatnya, MK mengungkapkan tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia.

MK pun membeberkan beberapa hal yang melandasinya, seperti adanya aturan terkait aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti membatalkan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.

Selain itu, kata hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.

"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata hakim.

Hakim juga menyinggung terkait dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang ketika sistem proporsional terbuka digelar dalam pemilu.

Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem pemilu apapun.

Sehingga, Saldi pun memberikan solusi yaitu perbaikan komitmen, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.

"Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.

Hakim pun menilai dalil-dalil yang dituliskan penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu.

Namun, perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.

"Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik," kata hakim Saldi Isra.

Seperti diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17/2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.

Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, orang yang menggugat, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono. Para penggugat memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.

Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen, selain PDIP, yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka. Delapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.

Putusan MK terkait sistem proporsional terbuka itu mendapat respons petinggi partai di Provinsi Jambi.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengatakan PDIP Provinsi Jambi menerima semua putusan MK.

"Ya, kita sudah melihat hasil dari putusan MK hari ini dan apapun keputusan MK, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi siap," ujarnya.

Edi yang juga bacaleg DPR RI itu mengungkapkan bahwa dengan sistem terbuka di Pemilu 2019 , DPD PDIP Provinsi Jambi bisa memenangkan kontestasi pileg.

"Alhamdulillah 2019 yang lalu PDI Perjuangan Provinsi Jambi dengan sistem pemilu terbuka kita bisa memenangi kontestasi pileg untuk provinsi. Kita yakin di 2024 nanti kita juga menang," pungkasnya.

Sementara Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Syamsu Rizal, mengatakan Keputusan MK sudah sesuai harapan sebagian besar masyarakat indonesia.

"Sistem pemilu proporsional terbuka itu adalah memang kehendak dari seluruh masyarakat dan partai politik," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Tebo itu mengatakan dengan adanya pututan tersebut, maka strategi Partai Demokrat yang sejak awal disusun tidak akan berubah.

"Kalau tertutup tentu partai merubah strategi, tapi MK sudah memutuskan terbuka, dan memang kita melakukan tahapan rekrutmen caleg juga orientaisnya sistem proporsional terbuka. Jadi memang tinggal melanjutkan saja, sesuai dengan slogan SBY, lanjutkan," pungkasnya

Senada, Sekretaris DPW PSI Provinsi Jambi, Ryan, mengatakan putusan MK itu sesuai semangat perjuangan PSI selama ini.
"Putusan yang diambil para hakim MK ini sesuai dengan semangat perjuangan Partai Solidaritas Indonesia selama ini yang memperjuangkan bahwa pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka," ujarnya.

Dengan penerapan sistem proporsional terbuka, maka akan tercipta demokrasi yang sesungguhnya.

"Perjuangan PSI ini agar demokrasi tercipta dengan baik dan rakyat juga berhak memilih wakilnya secara langsung," ucapnya.

Sekretaris DPW Perindo Provinsi Jambi, Harlina, mengatakan keputusan MK sudah sangat tepat. Menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka mampu mencegah dominasi satu partai politik.

"Sistem proporsional terbuka dapat mencegah dominasi satu partai politik, karena partai politik harus memperoleh suara dari berbagai kelompok pemilih untuk memperoleh kursi di parlemen atau dewan," jelasnya.

Kata dia, putusan membantu mencegah satu partai politik mengambil alih kendali pemerintahan dan memastikan keputusan yang diambil mencerminkan preferensi pemilih secara keseluruhan.

Bacaleg muda di Provinsi Jambi pun menyambut positif putusan MK tersebut.

Wasril Tanjung, Bacaleg DPRD Kota Jambi dari PKS, mengatakan sistem pemilu terbuka akan memberikan peluang besar kepada politisi muda dan perempuan.

"Dengan sistem terbuka maka siapapun mendapatkan peluang bahkan termasuk pemuda," ucapnya.

Mantan Ketua BEM Unja itu mengatakan Pemilu 2024 sebagai momen para pemuda, karena cukup banyak kalangan muda muncul jadi bacaleg.

"Dengan putusan tersebut maka ini tentu menjadi semangat bagi para caleg muda. Seandainya pemilu tertutup, maka peluang politiskus muda untuk masuk ke ranah parlemen itu menjadi kecil," tuturnya.

Selain itu, pemilu terbuka juga menjadi bentuk kedaulatan bagi rakyat, karena rakyat bisa memilih siapa yang akan mewakilinya di parlemen nanti.

Sebagai bacaleg muda, Wasril mempersiapkan diri ketika sudah dipastikan pemilu terbuka.

"Kita akan mulai ngegas kita akan mulai proses sosialisasi lebih kencang lagi dan kita sudah mempersiapkan strategi-strategi untuk bisa mendapatkan kemenangan," pungkasnya. (tribun jambi/sul/cda/tribunnews.com/yohanes liestyo)

Baca juga: Komnas PA Ikut Turun Tangan Bantu Ungkap Misteri Kematian Kekey yang Tewas di Septic Tank

Baca juga: Tawarkan PSK di Aplikasi Online, Muncikari di Desa Mentawak Diamankan Polres Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved