Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati

Perbandingan LHKPN Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dengan Sitaan Kejati pada Kasus Korupsi

Kejati Jambi sita uang tunai Rp 23,7 miliar dan rumah mewah senilai Rp 7 miliar milik mantan Dirut Bank Jambi, Yunsal El Halcon.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan barang bukti yang disita Kejati Jambi pada kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018. 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 25.469.898.262
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 29.724.431.302
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 29.724.431.302

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jambi Berinisial AI Diterbangkan ke Jambi Sore Ini

Baca juga: Pesan Khsusus dari Kepala Suku Kanume untuk KKP Papua

Kasus Korupsi di Bank Jambi

Yunsal El Halcon, Direktur Utama Bank Jambi terjerat kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018.

Selain Dirut Bank Jambi, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan Kejati Jambi.

Yakni LD Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP), DS Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, AI Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.

Pada saat berlangsungnya pembyertaan modal oleh Bank Jambi pada 2017-2018, Yunsal El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi.

Dari keterangan pihak Kejati Jambi, oknum di Bank Jambi menerima sejumlah fasilitas sebesar 3 persen dari nilai penyertaan modalnya.

"Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," kata Kajati Jambi Elan Suherlan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Sebut Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran yang Tak Bisa Dicairkan Termasuk Penggelapan

Baca juga: 5 Nama Baru Komisioner KPU Bungo, Bisri Ungkap Masa Jabatannya Berakhir Besok

Baca juga: Tangani Stunting, Pemkab Muaro Jambi Jalin Kerja Sama dengan Tanoto Foundation

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved