Kakantah BPN Tebo Ajak Pemuka Agama Ajukan Penerbitan Sertipikat Tanah Tempat Ibadah
Kakantah BPN Kabupaten Tebo, Mubarok mengajak pemuka agama untuk mengajukan penerbitan sertipikat tanah tempat ibadah.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kabupaten Tebo, Mubarok mengajak pemuka agama untuk mengajukan penerbitan sertipikat tanah tempat ibadah.
Ajakan tersebut sesuai dengan program prioritas unggulan yang ia canangkan di Kabupaten Tebo.
Mubarok jelaskan sertipikat tanah tersebut merupakan program dalam mendukung tempat ibadah memiliki kepastian hukum.
"Kami sebenarnya miris mendengar berita diluar, berapa banyak kita jumpai bangunan ibadah yang dulu digaungkan wakaf. Tapi ahli warisnya menolak dan bangunan ibadah dirobohkan, jadi ini kita mencegah untuk penguatan hak rumah ibadah itu, sehingga jamaah itu bisa ibadah tenang," kata Mubarok, Selasa (13/6).
Ia mengatakan akan memulai program tersebut pada Juli mendatang dengan melibatkan pemda, kantor kemenag dan pengadilan agama sesuai MoU yang telah dilakukan. Dia pun memastikan semua rumah ibadah akan dilayani dengan baik tanpa membedakan.
"Baik itu masjid, gereja maupun tempat ibadah lain, kami upayakan bersama dan itu mencakup seluruh desa," pungkasnya.
Baca juga: BPN Tebo Jadikan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Jadi Program Prioritas
Baca juga: Ini Daftar Nama 27 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik Pj Bupati Tebo
Baca juga: Pemerintah Sarolangun Gratiskan Penerbitan Akta Balita Stunting
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Wujud Belasungkawa, Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.