Begal di Tanjabtim

Dua Begal Sadis di Tanjabtim Terancam 9 Tahun Penjara

Dua pelaku begal, atas nama Jaeri dan Teguh Santoso terancam 9 tahun penjara akibat aksinya di Tanjung Jabung Timur.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
Tim Reskrim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur, berhasil menangkap dua orang pelaku begal di tempat yang berbeda. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dua pelaku begal, atas nama Jaeri dan Teguh Santoso terancam 9 tahun penjara akibat aksinya di Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Heri Supriawan, menegaskan kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) tentang pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang.

"Kedua tersangka, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) dan KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,"ujarnya, Selasa (13/06).

Sementara itu, kerugian yang ditaksir sekitar Rp 12 juta, serta barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu golok, 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X merah.

Sebelumnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, berhasil menangkap dua pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat. 

Kedua begal itu ditangkap 15 Mei lalu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur. Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Gemuruh Rt 08 Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan bahwa, setelah mendapatkan laporan terkait keberadaan pelaku begal, tim Opsnal langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku atas nama Jairi dan Teguh. 

"Kedua pelaku berhasil kita amankan di daerah Tungkal Ulu, tanpa ada perlawanan dan mereka mengakui pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada 20 April 2023 di Nibung Putih," ujarnya, Senin (13/06).

Lanjutnya, dari hasil pengembangan penyidik kepolisian, ternyata kedua pelaku pernah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman pada 29 April 2023 di depan Masjid Al-Hidayah Dusun Sido Mulyo, Rt.08 Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai.

"Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, apa masih ada komplotan yang lainnya," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Sebulan Buron, Dua Begal di Tanjabtim Digulung Polisi

Baca juga: Dua Pelaku Begal di Tanjabtim Diringkus Polisi, Lukai Korban Hingga Tangan Robek

Baca juga: Ini Identitas Pembunuh Pria di Lorong Kapak, Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved