Profil dan Biodata Tokoh

Profil dan Biodata Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Pemerintah, Hasilkan Rp 6 M Per Hari

Berikut profil dan biodata Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol yang menagih utang ke Pemerintah Indonesia senilai ratusan miliar rupiah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Berikut profil dan biodata Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol yang menagih utang ke pemerintah Indonesia senilai ratusan miliar rupiah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil dan biodata Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol yang menagih utang ke pemerintah Indonesia senilai ratusan miliar rupiah.

Belakangan namanya kembali viral lantaran dia menagih utang pemerintah terhadap perusahannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Lantas, bagaimana sosok Jusuf Hamka, dan sekaya apa ia sampai dijuluki crazy rich hingga dikenal sebagai pengusaha jalan tol?

Untuk diketahui bahwa Jusuf Hamka sudah cukup lama dikenal sebagai pengusaha sukses di Indonesia.

Dia lebih sering sebagai bos jalan tol.

Berbicara mengenai pendapatan, Jusuf Hamka pernah blak-blakan membeberkan pendapatan perusahaannya dari bisnis jalan tol yang mencapai Rp 6 miliar per hari.

Adapun, pendapatan yang diterima dari PT CMPN berkisar Rp 3,3 miliar sesuai dengan kepemilikan saham sebesar 55 persen.

Sebagai informasi, hingga saat ini Jusuf Hamka mampu membangun sejumlah ruas tol antara lain Jalan Tol Depok Antasar, Tol Soreang – Pasir Koja, Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan, dan Tol Waru – Juanda.

Baca juga: Penjelasan Jusuf Hamka Soal Utang Pemerintah Rp 1.2 Triliun dan Bukan Rp 800 M, Kata MA Rp 179 M

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul dari Ganjar Pranowo dan Anies? Pengaruh Endors Jokowi?

Saking besarnya penghasilan yang ia miliki, kini kekayaannya juga digunakannya untuk mengoleksi mobil mewah.

Beberapa di antaranya seperti mobil SUV Premium Audi E4 senilai Rp1,25 miliar, SUV Premium Audi Q7 seharga Rp2 miliar, Range Rover kapasitas mesin 5000 cc senilai Rp3 miliar.

Serta kendaraan mewah lain yang terparkir di garasi rumahnya.

Selanjutnya untuk diketahui, Jusuf Hamka juga tercatat pernah menduduki jabatan penting sebagai Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

CMNP merupakan salah satu kontraktor swasta yang banyak terlibat di pembangunan jalan tol di tanah air.

Apabila mengulik perjalanan hidup Jusuf Hamka sendiri terbilang cukup unik.

Dimana di masa mudanya, Jusuf Hamka pernah mengenyam pendidikan di sejumlah perguruan tinggi ternama, tapi tak ada yang tuntas.

Bukan karena kurang cerdas, hanya saja dia memang tak suka dengan formalitas.

Meski tak punya ijazah formal, lelaki kelahiran Samarinda, itu tidak pernah minder dalam bergaul.

Buktinya Jusuf Hamka pernah dekat dengan Keluarga Cendana, menjadi anak ideologis ulama besar Prof Buya Hamka, dan sejak muda hingga kini berkarib dengan bos Artha Graha Tomy Winata.

Sisi lain hidup Jusuf Hamka juga tak kalah menarik.

Baca juga: Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka, Benarkah Hingga Rp 800 Miliar?

Lelaki yang semula bernama Josef Alun itu mengisahkan awal dirinya memeluk Islam dan mengenal Buya Hamka.

Kisah tersebut bermula saat Jusuf Hamka mulai memeluk Islam pada tahun 1981.

Saat itu usianya 23 tahun, ia mulai memeluk Islam pada momen ketika bertemu Buya Hamka.

Ulama sekaligus sastrawan itu yang membimbingnya membaca syahadat pada 1981, dan mengangkat sebagai anak ideologisnya.

Jusuf Hamka juga mengungkapkan kebanggaannya ketika putri sulungnya, Fitria Jusuf, akhirnya bersedia membaca syahadat pada 13 Maret 2021 lalu.

Keseriusannya memeluk agama Islam tak berhenti sampai di situ.

Pengusaha asal Samarinda itu berniat membangun 1.000 masjid berdesain oriental di seluruh Indonesia.

Ia ingin menyatukan kebhinekaan antara Islam dan Tionghoa dengan niat membangun 1.000 masjid.

Jusuf Hamka pun mengamanatkan kepada anak-anaknya untuk meneruskan pembangunan saat dia sudah dipanggil sang khaliq.

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Hingga Minta Bantuan Mahfud MD

Sebelumnya diberitakan, Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Diketahui Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 179 miliar.

Baca juga: Profil dan Biodata Jusuf Hamka, Pendiri Warung Nasi Kuning untuk Kaum Duafa

Jusuf Hamka mengatakan utang ke pemerintah itu berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.

Jusuf Hamka pun meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah sebesar Rp179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, miliknya itu.

Uang tersebut diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.

"Pak Mahfud, jangan nguburin swasta yang utang kepada pemerintah. Tapi pemerintah utang ke swasta suruh bayar juga dong," ujarnya.

Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Kala itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah.

Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," sambungnya.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito.

Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.

"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Jusuf.

Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.

Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.

Yustinus menyebutkan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, Jusuf Hamka menagih utang perusahaannya CMNP kepada pemerintah.

Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi pada krisis 1998.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wabup Tanjabbar Harian Tinggalkan PAN Gabung NasDem, Sekwil PAN Sebut Tak Berikan Dampak Besar

Baca juga: 4 Promo JCO Hari Ini 12 Juni 2023, 1 Dozen Donuts + Iced Chocolate hanya Rp116 Ribu

Baca juga: Inge Anugrah Resmi Jadi Direktur Marketing dr Richard Lee Setelah 15 Tahun Tak Bekerja: Aku Bisa!

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul dari Ganjar Pranowo dan Anies? Pengaruh Endors Jokowi?

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved