Berita Kerinci

Polres Kerinci Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, 9 Orang Diamankan

9 orang diamankan Satreskrim Polres Kerinci saat menggerebek lokasi judi sabung ayam diperbatasan Kelurahan Sungaipenuh dengan Sumur Anyir, Kota Sunga

Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
Asiaone
Ilustrasi. Sabung ayam 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Sebanyak 9 orang diamankan Satreskrim Polres Kerinci saat menggerebek lokasi judi sabung ayam diperbatasan Kelurahan Sungaipenuh dengan Sumur Anyir, Kota Sungaipenuh pada Minggu (11/6/2023) sore.

Penggerebekan dilakukan Anggota Reskrim Polres Kerinci berjalan dramatis. Pasalnya lokasi yang terletak di pinggir sungai itu ditutup dengan pagar seng sehingga pelaku tak bisa kabur.

Hanya saja 2 orang penonton dikabar kabur meloncat ke pagar rumah warga. Sehingga anggota terpaksa memberikan tembakan peringatan.

Aksi penggerebekan itu menjadi tuntonan warga sekitar dan para penggunakan jalan. Sebab aksi pengejaran para pelaku hingga ke jalan raya.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK, MIK melalui Kanit Pidum IPDA Hariyanto mengatakan, penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut dari laporan masyarakat setempat. Sebab telah meresahkan masyarakat, lokasi arena berdekatan dengan rumah warga dan sekolah.

“9 orang diamankan, termasuk pemilik lokasi, pemasang dan penonton,” kata Kanit Pidum.

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 12 Juni 2023, Jeffry Cemburu dengan Lelaki yang Menolong Novia

Baca juga: Ketum DPP Partai Ummat Dijadwalkan Berkunjung ke Jambi untuk Konsolidasi Partai

Adapun barang bukti diamankan, ayam jantan, 1 unit ponsel, uang tunai total Rp 1.200.00 pecahan 50.000 sebanyak 16 lembar, Plpecahan 100.000 sebanyak 4 lembar, 2 buah spon (untuk pembersih luka ayam), 2 lembar bulu ayam berwarna hitam (sebagai pembersih kerongkongan ayam) 2 lembar bulu ayam berwarna putih (sebagai pembersih kerongkongan ayam), 3 lembar tisu (sebagai pembersih luka ayam), 16 buah plester luka merk oke plast, 1 buah ember berawarna hitam, 1 buah tempurung berwarna coklat.

Sementara 9 orang diamankan diantaranya, MAS (51) pemegang taruhan dan pemilik tempat sabung ayam, MS pemasang, KUR, HD, ID, CS, SR, DAS dan MAR.

Diketahui untuk bandar pemilik tempat sabung ayam terancam 10 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat 1 KUHP, untuk tersangka lain sekitar 4 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Herupitra)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Trik JVR 21 Jambi Agar Mobil Rental Agar Aman dari Penggelapan

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Super Bass 2023, Ada DJ TikTok Jungle Dutch Auto Tinggi!

Baca juga: Ketum DPP Partai Ummat Dijadwalkan Berkunjung ke Jambi untuk Konsolidasi Partai

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved