Kronologi Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Berawal dari Air Tetangga

Kronologi balita 3 tahun berinisial N di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif narkoba. N positif narkoba diduga setelah minum air mineral

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase TribunKaltim.co
Ilustrasi hasil pemeriksaan balita di Samarinda positif narkoba 

Namun, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi. Ibu N kemudian curhat melalui akun Facebook miliknya terkait kondisi anaknya.

Selanjutnya TRC PPA Kaltim melihat unggahan tersebut dan menemui orangtua balita N.

Tim TRC PPA Kaltim mendatangi rumah korban dan mengarahkan balita itu menjalani tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam pada Pukul 21.00 Wita.

Begitu hasil keluar, mereka pun terperangah sebab hasil tes urine menunjukan sang balita positif menggunakan Metamfetamina (Met) atau sabu-sabu.

Berangkat dari bukti itu, TRC-PPA Kaltim akhirnya mendampingi ibu balita itu untuk melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda, Kamis (8/6/2023).

"Dia diopname. Sempat tidur tiga jam, tapi bangun dan aktif seperti itu lagi," pungkasnya.

Baca juga: Kisah Pangkal Babu Desa yang Penuh Misteri di Tanjung Jabung Barat Banyak Menyimpan Hal Menarik

3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Samarinda telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif terkontaminasi Metamfetamina (met) atau sabu.

Tersangka dalam kasus ini ialah TR, seorang perempuan berusia 50 tahun, tetangga korban sendiri.

Untuk diketahui, TR ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada bocah laki-laki berusia tiga tahun yang berada di kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kompol Rengga.

Sebelum TR, polisi lebih dulu telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasil.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) Dyah Lestari, ketiga terduga pelaku itu telah diamankan pada Jumat 9 Juni 2023 malam di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved