Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Fakta Pemerintah Indonesia Utang ke Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Berpenghasilan 6 M Per Hari

fakta pengusaha jalan tol dan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp 800 Miliar ke pemerintah

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Berikut fakta pengusaha jalan tol dan pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp 800 Miliar ke pemerintah Indonesia. 

Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2015, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.

Namun janji itu tak dipenuhi, Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan.

"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," katanya.

4. Bertemu Kemenkeu hingga 'Dilempar' ke Kemenko Polhukam

Jusuf Hamka mengaku, selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Baca juga: Apa Kabar Cawapres Anies Baswedan? Jubir Tim 8 Koalisi Perubahan Sebut Mendekati Proses Akhir

Ia bahkan sudah mengadu ke sejumlah kementerian.

Jusuf mengaku telah bertemu dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Selain itu, Jusuf Hamka juga bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Namun menurutnya, hasilnya nihil, ia merasa hanya diberikan janji saja.

Di sisi lain, Jusuf Hamka juga menyebut sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu.

Namun hasilnya, ia dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Jusuf menuturkan, saat itu datanya harus diverifikasi ulang lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved