Kombes Hengki Haryadi Maafkan Hercules, Namun akan Disikat Jika Mantan Preman itu Berbuat Salah

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memaafkan Rosario de Marshall alias Hercules tantangan duel yang viral.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memaafkan Rosario de Marshall alias Hercules tantangan duel yang viral. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memaafkan Rosario de Marshall alias Hercules tantangan duel yang viral.

Meski demikian, Kombes Hengki akan menyikat (menangkap red) mantan preman Tanah Abang tersebut jika berbuat salah.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam video yang beredar dan viral itu bahwa pendukung setia Prabowo Subianto itu menantang perwira berpangkat Kombes tersebut.

Namun usai videonya viral, Hercules menyampaikan permohonan maaf ke Kombes Hengki Haryadi, Kapolda Metro Jaya hingga ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

Awalnya Kombes Hengki menjelaskan viralnya video tersebut hingga permintaan maaf dari Hercules.

Namun dia mengatakan bahwa sebagai insan beragama, dia telah memaafkannya.

Baca juga: Profil dan Biodata Hercules, Eks Preman Tanah Abang yang Setia Dukung Prabowo Subianto di Pilpres

Baca juga: Belasan Aktivis KNPB Papua Diamankan Aparat Gabungan: Diduga Gelar Agenda Gelap

"Sebagai insan beragama kalau orang minta maaf ya kita maafkan," ujar Kombes Hengki Haryadi dikutip dari Youtube Kompas.com, Jumat (9/6/2023) malam.

Namun dia menegaskan bahwa tidak ada perundingan jika berbuat salah maka akan segera ditangkap.

"Tapi kalau buat salah ya nggak ada alasan," ujarnya.

Pada kesempatan itu Kombes Hengki Haryadi juga memperjelas bahwa Hercules sudah tiga kali ditangkap.

Bukan seperti yang disebutkan sebelumnya, yakni dua kali.

"Kemudian untuk kasus Hercules jadi perlu kami ralat ya, dia bukan dua kali ditangkap oleh tim kami salah ya. Sudah tiga kali."

"Pertama kasus melawan petugas," ungkap Kombes Hengki Haryadi.

Dimana saat itu tahun 2013 ditangkap di Jakarta Barat.

Saat itu Polres Jakarta Barat melakukan penyidikan kasus pemerasaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved