Wawancara Eksklusif

Lurah Beliung Kota Jambi Menangkan 3 Penghargaan Paralegal Justice Award 2023, Ini Kisahnya

Susilawati Lurah Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menerima tiga kategori sekaligus dalam Paralegal Justice Award 2023.

Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro
Susilawati Lurah Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Susilawati Lurah Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menerima tiga kategori sekaligus dalam Paralegal Justice Award 2023.

Tribun Jambi sempat menemui Susilawati di Kantor Lurah Beliung dan mewawancarainya.

Berikut wawancara eksklusif yang kami lakukan:

Susilawati, Lurah Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi
Susilawati, Lurah Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi (Tribunjambi.com/Rara Khushshoh Azzahro)

Tribun Jambi: Apa dan bagaimana ibu merintis sampai punya program yang kemudian akhirnya raih tiga penghargaan sekaligus?

Susilawati: Awal mula saya dilantik 2017, saya bersama para ketua RT dan tokoh masyarakat membangun komitmen mufakat membentuk adanya aturan bermasyarakat. Aturan Kelurahan, tapi kita buat di setiap RT. Dipelopori lah pada waktu itu oleh ketua RT 17.

Sehingga beliau yang memulai, bahkan beliau memulainya sebelum saya jadi lurah Beliung cuma belum betul-betul terealisasi. Sehingga ketika masuk menjadi Lurah, kita realisasikanlah itu.

Jadi di buku itu tertuanglah aturan-aturan, hak dan kewajiban masyarakat. Jika ada pelanggaran, sanksi,-sanksinya juga ada.

Dahulukan ada mediasi secara tradisional, kalau sekarang ada mediasi secara modern.

Nah kalau kita ini dikolaborasikan. Antara hukum adat dengan hukum negara. Tidak bentrok, dan tidak monoton menggunakan satu hukum adat saja.

Tribun Jambi: Bagaimana berjalannya penerapan itu?

Susilawati: Kalau hukum adat biasanya kalau sudah a, tidak bisa ganti b atau c. Nah dengan memasukkan hukum negara hukum adat akan bisa dikolaborasikan.

Tribun Jambi: Kasus apa saja yang sudah diselesaikan?

Susilawati: permasalahan sudah banyak diselesaikan baik di tingkat RT hingga tingkat Kelurahan yang melibatkan lembaga adat. Misalnya pencemaran nama baik, sengketa lahan, ahli waris, asusila.

Tribun Jambi: Apakah semu kasus ditangani?

Susilawati: Sifat kasusnya kecil-kecil, tidak sampai pembunuhan, naskoba, dan lain sebagainya. Kasus yang besar langsung kita serahkan kepada pihak yang berwajib, tidak mungkin kita selesaikan sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved