Berkas Pelaku Pembunuhan Anak di Bangko Jambi Dinyatakan P21

Winda pelaku penganiayaan berujung pembunuhan terhadap anak kandungnnya kini telah ditahan di Polres Merangin.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Ilustrasi Meninggal 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN –  Setelah dinyatakan sehat saat menjalani pemeriksan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Winda pelaku penganiayaan berujung pembunuhan terhadap anak kandungnnya kini telah ditahan di Polres Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah proses pemeriksaan kejiwaan selesai, pihaknya saat ini telah melakukan P21 ke Kejaksaan Negeri Merangin.

“Kasus telah P21 dan saat ini sedang terima kejaksaan, berkas sudah di jaksa,” kata AKP Lumbrian, Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, seorang ibu di Kabupaten Merangin, tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas, Jumat (24/2/2023) lalu.

Ibu tersebut diketahui bernama Winda Warga RT 04 RW 09 Kelurahan Pasar atas Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Winda menganiaya anak kandungnya, dengan cara memukuli dengan sapu hingga keadaan anaknya kritis dan langsung di larikan ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Klonel Abundjani Bangko.

Setelah mendapatkan Perawatan Intensif di (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko, Korban bernama Depano akhirnya menghembuskan napas terakhir di Ruangan IGD RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan di RSJ, IRT yang Aniaya Anak hingga Tewas di Merangin Jambi Dinyatakan Sehat

Baca juga: Tak Terima Dituduh Pakai Ilmu Hitam, Warga Koto Renah Laporkan Panitia Turnamen Voli ke Polisi

Baca juga: Pemkab Bungo dan Kades Bersengketa di PTUN, Dinas PMD Pastikan Tak Ganggu Pencairan Dana Desa

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved